Viral Medsos

Nama-nama dan Peran 11 Tersangka hingga Terdakwa Dalam Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan 11 tersangka hingga terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

|
Editor: AbdiTumanggor
ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Nama-nama dan Peran 11 Tersangka hingga Terdakwa Dalam Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo: Potret Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara mencapai Rp8 triliun.(ANTARA FOTO/RENO ESNIR) 

Hakim pun menyebut saksi Puji Lestari harus dijadikan tersangka. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendesak para saksi di sidang kasus BTS 4G agar mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi. Majelis hakim memberi peringatan keras, para saksi terancam hukuman pidana kalau berbohong saat memberi keterangan.

Hal itu dikatakan oleh hakim ketua Fahzal Hendri di hadapan tujuh orang saksi di tengah sidang pada Kamis (3/8/2023) lalu.

Ketujuh saksi memberi keterangan terhadap terdakwa eks menkominfo Johnny G Plate, Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto.

Para saksi yang diperiksa ialah Gumala Warman (Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi BAKTI/Ketua Pokja Pengadaan Penyedia), Darien Aldiano (Kadiv Hukum BAKTI/Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia), Seni Sri Damayanti (Anggota Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya).

Kemudian, Avrinson Budi Hotman Simarmata (Tenaga Ahli Radio PT. Paradita Infra Nusantara), Maryulis (Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI), Gandhy Tungkot Hasudungan Situmorang (Project Director Konsultan Office), dan Roby Dony Prahmono (Tenaga Ahli Transmisi).

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyai Gumala soal sistem yang digunakan BAKTI dalam tahap prakualifikasi proyek BTS 4G. Majelis hakim menyela pertanyaan JPU karena dirasa kurang tajam. "Kalau sudah masuk saya langsung tajam saja itu," sindir Fahzal kepada JPU.

"Gumala aturannya gimana? Manual atau elektronik?" tanya Fahzal. "Elektronik," jawab Gumala.

"Kemudian beralih jadi manual? Apa bedanya?" cecar Fahzal.

"Manual dokumen kita terima fisik," jawab Gumala.

Fahzal tampak tak puas dengan jawaban Gumala. Fahzal bahkan menyindir sikap Gumala yang seakan tak serius menjawab pertanyaan saat sidang. "Lembek-lembek kayak gitu saudara tender triliunan. Lemah gemulai begini," singgung Fahzal kepada Gumala.

Fahzal kembali mewanti-wanti Gumala dan saksi lainnya untuk memberi jawaban tegas dan lugas.

Fahzal pun ikut menyentil JPU supaya tak ragu mencecar saksi sampai mendapat jawaban konkret. "Harus clear nih. Ya harus tajam pak. Kalau ngomong biasa ngapain kita sidang kayak gini. Apa yang janggal dalam tahap pelelangan itu yang kita cari. Jawabannya lembek, pertanyaannya juga lembek," ujar Fahzal.

Hakim Fahzal meminta para saksi tak perlu takut diperlakukan keras dalam sidang. Mereka hanya perlu memberi keterangan yang jujur dan terbuka. Jika tidak, Fahzal mengancam penerapan tindak pidana ‘memberikan kesaksian palsu’. Adapun Pasal 242 KUHP mengatur tentang kesaksian palsu beserta ancaman hukumannya. "Bukan harus keras sidang ini, tapi kita mencari fakta apa. Saudara tutup-tutupi nanti saya ketok sumpah palsu semua saya bikin. Sekali ketok masuk (penjara) langsung saya bilang," ujar hakim Fahzal.

Sidang Korupsi Menara BTS Kominfo
Sidang Korupsi Menara BTS Kominfo (TRIBUNNEWS)

Elvano Hatorangan (EH) Saling Bantah di Persidangan dengan Eks Dirut Bakti Kominfo

Dalam persidangan selanjutnya, mantan Direktur Utama Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo) Anang Achmad Latif membantah pernah memberikan uang sebesar Rp 2,4 miliar kepada mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo Elvano Hatorangan (EH).

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved