Viral Medsos
Nama-nama dan Peran 11 Tersangka hingga Terdakwa Dalam Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo
Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan 11 tersangka hingga terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Pada persidangan kasus korupsi BTS 4G sebelumnya, Elvano mengaku diberikan uang Rp 2,4 miliar oleh Anang melalui Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH).
"Untuk saksi Elvano, terkait dengan perolehan saksi uang sebesar Rp 2,4 miliar, sebagaimanan disampaikan pada persidangan lalu, bahwa tidak benar saya pernah memberikan uang atau memerintahkan saudara Irwan Hermawan untuk memberikan uang kepada saksi Elvano," kata Anang saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (15/8/2023).
Anang mengaku mendapat informasi, Elvano pernah mendatangi rumah dan kantor Irwan Hermawan untuk meminta uang. Informasi itu disebut Anang diketahuinya dari Irwan Hermawan.
"Bahwa saudara saksi Elvano pernah beberapa kali datang ke kantornya dan ke rumahnya untuk meminta sejumlah uang. Saya ulangi untuk meminta sejumlah uang, koordinasi saudara Irwan Hermawan, saya tidak ingat jumlahnya," ungkap Anang.
Disebutkan, berdasarkan pengakuan Irwan Hermawan, Elvano meminta agar hal permintaan sejumlah uang itu dirahasiakan dari Anang. "Namun saudara saksi Elvano meminta saudara Irwan Hermawan merahasiakan hal ini dari saya. Dan hal ini baru saya ketahui kemudian, setelab saya dan saudara Irwan Hermawan sama-sama di tahan," kata Anang.
Mendengar keterangan itu, Elvano Hatorangan tetap dengan keterangannya yang sebelumnya. Dia menerima uang Rp2,4 miliar dari Anang melalui Irwan Hermawan. "Saya menerima uang dari Irwan Hermawan dan saya konfirmasikan kepada Bapak Anang Latif," kata Elvano.
Diketahui, sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Elvano sempat menjadi saksi untuk para terdakwa eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia ((HUDEV) UI) Yohan Suryanto.
Dalam sidang ini, hakim sempat marah dan meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjerat pejabat pembuat komitmen (PPK) BAKTI Kominfo Elvano Hatorangan, sebagai tersangka.
Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menjadikan PPK BAKTI Kominfo Elvano Hatorangan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5. Sebab, dinilai turut bertanggung jawab. "Kalau yang kayak begini (Elvano, red). Jangan ini (Johnny Plate dkk, red) saja yang diajukan (jadi tersangka)," ucap Hakim Ketua Fahzal Hendri, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/8/2023).
Menurutnya, proyek pengadaan BTS 4G tidak kunjung selesai hingga kini dan berdampak luas bagi masyarakat. Apalagi, anggaran pada 2022 untuk proyek telah dicairkan 100 persen.
Fahzal menganggap Elvano terlihat santai lantaran dirinya tidak lagi menjadi PPK BAKTI Kominfo.
Dengan begitu, ia merasa tidak perlu ada pertanggungjawaban yang menjadi bebannya.
Namun, ia menegaskan, hakim menagih pertanggungjawaban Elvano dalam proyek itu. Sebab, perkara berlangsung saat menjadi PPK.
Apalagi, Elvano mengakui menerima uang Rp2,4 miliar saat menjabat PPK dan menangani proyek BTS 4G.
Pengakuan ini disampaikan dalam sidang saat menjawab pertanyaan Fahzal.
"Dari proyek itu, dari pengerjaan PPK itu, saudara menerima Rp2,4 miliar?" tanya hakim.
"Iya, (menerima Rp2,4 miliar) selama saya menjadi PPK," balas Elvano.
Menurut Elvano, uang diterimanya secara bertahap.
Kejaksaan Agung Tindak Lanjuti Perintah Hakim
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah menindaklanjuti perintah hakim pengadilan kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Perintah itu untuk menjerat pejabat pembuat komitmen (PPK) BAKTI Kominfo Elvano Hatorangan, sebagai tersangka.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, proses ini akan menunggu terlebih dahulu nota pendapat dari jaksa penuntut umum (JPU). Bila tak kunjung menerima, maka penyidik akan melihat dari hasil sidang. “Baru kami gelar perkara lagi,” katanya, Jumat (11/8/2023) lalu.
Febrie menyebut, proses ini tetap akan berjalan seiring dengan persidangan yang berlangsung. "Semua perkembangan di meja hijau akan dipelajari lagi oleh penyidik,"ujarnya.
“Kalau proses pidana tuh kan berjalan terus. berkembang sampai sidang,”lanjutnya.
Diketahui, mereka didakwa terlibat dalam korupsi BTS yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun lebih.
Kerugian negara tersebut timbul akibat perbuatan korupsi dan tindakan memperkaya diri yang dilakukan Johnny G. Plate dkk yang mencapai Rp 17.8 miliar.
Sebelumnya nama-nama yang sudah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi BTS Kominfo ini:
1. Mantan Menkominfo Johnny G. Plate
2. Anang Achmad Latif (Dirut BAKTI Kominfo);
3. Yohan Suryanto (Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia);
4. Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitech Media Sinergy);
5. Galumbang Menak Simanjuntak (Dirut PT Mora Telematika Indonesia);
6. Mukti Ali (Account Director PT Huawei Tech Investment);
7. Windi Purnama (Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera); dan
8. Muhammad Yusrizki (Direktur PT Basis Utama Prima).
Jadi, untuk saat ini total tersangka dan terdakwa dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo mencapai 11 orang.
Dalam perkara ini mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Baca juga: Mantan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj Dukung Dirinya Jadi Cawapres, Mahfud MD: Itu Urusan Parpol
Baca juga: KRONOLOGI Mega Suryani yang Hamil 5 Bulan Tewas Dibunuh Nando di Depan Dua Anaknya Masih Balita
Baca juga: NGEBUT DI JALAN, Mobil Istri Gubernur NTB Tabrak Pemotor, Satu Balita Tewas, Dua Orang Luka Berat
11 orang tersangka korupsi BTS Kominfo
Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo
korupsi BTS Kominfo
Berita Viral Medan
Tribun-medan.com
Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.