Viral Medsos
Nama-nama dan Peran 11 Tersangka hingga Terdakwa Dalam Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo
Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan 11 tersangka hingga terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Dalam dakwaan, disebutkan, Jemmy memberikan Anang uang sejumlah Rp 2.000.000.000.
Dia juga menerima uang Rp 37.000.000.000 melalui Windi Purnama.
Pada dakwaan sama, Jemmy disebut pula menyerahkan uang kepada Muhammad Yusrizki Muliawan sebesar Rp 50.000.000.000 dan USD 2.500.000.
Penyerahan uang tersebut diduga sebagai hasil pekerjaan power system meliputi battery dan solar panel paket 1 dan 2.
Baca juga: Mahfud MD: 8 Pegawai Kemenkeu Dipecat Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Rp 349 T
Baca juga: KASUS TPPU Rp 349 Triliun di Kemenkeu Mencuat Lagi, Mahfud MD: Ada Dokumen Hilang, 8 Pegawai Dipecat
Peran Ketiga Tersangka Baru
Adapun ketiga tersangka baru ini kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kutandi, Senin (11/9/2023), diduga memanipulasi kajian proyek BTS hingga ikut menyerahkan uang agar mendapatkan proyek.
- Peran Elvano Hatorangan (EH):
EH (Elvano Hatorangan) selaku PPK diduga telah memanipulasi kajian untuk seolah-olah dapat diselesaikan 100 persen apabila diberikan waktu perpanjangan dan belakangan terbukti perpanjangan diberikan, nyatanya pekerjaan tersebut tidak selesai. Karena diduga isi dari kajian tersebut diduga tidak menggambarkan kondisi riil dari penangan proyek dimaksud.
- Peran Jemmy Sutjiawan (JS):
Jemmy Sutjiawan (JS) diduga memberikan sejumlah uang agar mendapat proyek pengerjaan BTS paket 1 sampai dengan 5. "Saudara JS (Jemmy Sutjiawan) diduga telah menyerahkan sejumlah uang pada AAL, IH, GMS, dan MYM dalam rangka untuk mendapatkan pekerjaan proyek pembangunann infraskturktur BTS paket 1 sampai dengan 5," jelas Kuntadi.
- Peran Muhammad Feriandi Mirza (MFM):
Tersangka Muhammad Feriandi Mirza diduga berperan memenangkan penyedia proyek. "Peran dari perbuatan MFM (Muhammad Feriandi Mirza) selaku kepala divisi bersama-sama dengan saudara AAL telah mengondisikan perencanaan sehingga akibat perbuatan tersebut memenangkan penyedia tertentu yang telah dilakukan sebelumnya," sambungnya.
Baca juga: Terungkap Sejumlah Artis, Model, Selebgram Jadi Pemeran dalam Rumah Produksi Film Dewasa di Jaksel
Hakim sempat ancam saksi menjadi tersangka karene berbeli-belit di persidangan BTS Kominfo
Sebelumnya, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tower BTS 4G Bakti Kominfo, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Fahzal Hendri marah pada saksi anak buah mantan Menkominfo Johnny G Plate. Saksi dinilai tak jelas menjawab pertanyaan hingga Ketua Majelis Hakim menyebut layak dijadikan tersangka.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Fahzal Hendri mencecar Kepala Divisi Pembendaharaan dan Investasi Bakti Kominfo, Puji Lestari terkait anggaran yang sudah dikeluarkan untuk Proyek BTS tahun 2022. Hakim kesal dengan jawaban mantan Menkominfo Johnny G Plate karena dinilai tidak jelas dan membingungkan.
11 orang tersangka korupsi BTS Kominfo
Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo
korupsi BTS Kominfo
Berita Viral Medan
Tribun-medan.com
Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.