Berita Sergai Terkini

Lakukan Undercover Buy, Satres Narkoba Polres Sergai Ciduk Putra, Ini Barang Bukti yang Disita

Putra diamankan setelah polisi melakukan penyamaran dan melakukan pembelian, di Dusun XV, Desa Sei Bamban, Sergai.

|
TRIBUN MEDAN/HO
Terduga pelaku yang memiliki narkotika jenis sabusabu seberat 2,21 gram, AS alias Putra (38) diamankan Satres Narkoba Polres Sergai bersama sejumlah barang bukti, diamankan di Mapolres Sergai, Selasa (12/9/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, SEIRAMPAH - Seorang pria yang merupakan warga Dusun III, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), AS alias Putra (38), diamankan personel Satres Narkoba Polres Sergai, Selasa (12/9/2023) dini hari.

Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Juriadi mengatakan, Putra diamankan karena diduga memiliki barang haram narkotika jenis sabu-sabu. Dirinya diamankan setelah polisi melakukan penyamaran dan melakukan pembelian, di Dusun XV, Desa Sei Bamban, Sergai.

"Setelah menindak lanjuti informasi dari masyarakat, polisi kemudian melakukan undercover buy (penyamaran) kepada tersangka. Setelah berjanji dan berjumpa, polisi kemudian mengamankan terduga tersangka," katanya kepada Tribun Medan, Selasa (12/9/2023).

Baca juga: TikTokers Wanita Jepang Dilecehkan Ayah Mertua saat Siaran Langsung dan Bikin Heboh Warganet

Baca juga: Pengantin Pria Kaget bukan Kepalang setelah Lucuti Pakaian Istri di Malam Pertama, Ini Pengakuannya

Baca juga: Tak Tahan Cekcok dengan Mertua, Wanita Ini Nekat Lompat dari Lantai 28, Tindakan Suami Bikin Emosi

"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat terkait ciri-ciri terduga tersangka yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Dengan ciri-ciri kurus hitam dan rambut tipis. Kita juga lakukan penyamaran dan berhasil mengamankannya," ujar AKP Juriadi.

Saat diinterogasi oleh petugas, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bungkus plastik ukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 2,21 gram.

Selain itu turut diamankan satu unit telefon genggam jenis andorid merek Vivo berwarna biru, satu buah dompet warna cokelat, dan uang tunai berjumlah Rp 200 ribu. Saat diinterogasi, Putra menyebut, barang haram itu didapat dari temannya.

"Saat diinterogasi, terduga pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari temannya berinisial Y, yang merupakan warga Percut Seituan, Deliserdang. Tim langsung meluncur ke rumah temannya itu tapi belum ketemu," ucapnya.

Lebih jauh AKP Juriadi mengatakan, untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, sejumlah barang bukti dan terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Sergai.

(cr12/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved