TRIBUNWIKI
SOSOK Antony Sinaga, Mantan ASN yang Sempat Laporkan Gubernur dan Sekda Sumut ke KASN
Berselang empat tahun dari peristiwa itu, Antony Sinaga memutuskan untuk pensiun dini dari statusnya sebagai ASN.
Selanjutnya ia menapak karir sebagai Kepala Bagian Hukum di Pemkab Deli Serdang selama lima tahun, dan setelah itu ia pindah tugas di berbagai jabatan, antara lain, sebagai Kepala Bidang Penanganan Masalah Aktual pada Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, Kepala Bagian Pemberdayaan Aparatur dan Kepala Bagian Organisasi, yang kesemuanya setara eselon III.
Terhitung sejak Juni 2011, Antony Sinaga pindah tugas di Pemprov Sumut sebagai Kepala Bidang Pengembangan dan Pengendalian Dinas Pendapatan Provinsi yang dijabatnya selama dua tahun.
Kemudian ia dipercaya sebagai Kepala UPT. Samsat Kabanjahe Dinas Pendapatan Provinsi Sumut dan Kepala UPT Samsat Dinas Pendapatan Provinsi Sumatera Utara di Pematangsiantar.
Sejak Juni 2016, Antony ditarik lagi ke Medan untuk menjabat sebagai Kepala Bagian Penyuluhan Hukum pada Biro Hukum Setda Provinsi Sumut dan kemudian ia dipercaya sebagai Kepala Bidang Perizinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara.
Pada posisi inilah, pada 2019 ia sempat bermasalah dengan Gubernur Edy Rahmayadi saat jabatanya dicopot.
Ia pun menggugat ke PTUN dan KASN hingga akhirnya ia dinyatakan menang. Antony kemudian dilantik Kembali sebagai pejabat eselon III, hanya saja ia ditempatkan di kepulauan Nias.
Antony hanya setahun menjalani posisinya di Nias, sebelum akhirnya memutuskan pindah ke Deli Serdang.
Di Pemerintah Kabupaten Deliserdang, Antony menjabat sebagai Analis, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan pada staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan.
Antony merupakan alumni Magister Ilmu Hukum pada Program Studi Ilmu Hukum Jurusan Konsentrasi Hukum Tata Negara Universitas Sumatera Utara (USU) Medan.
Selama menjabat sebagai ASN, berbagai pendidikan kompetensi pernah diikutinya.
Antony sempat bercerita, bahwa selama dirinya menjabat sebagai ASN di Pemprov Sumut, ada banyak pihak yang mencoba menjatuhkan dirinya.
"Ada banyak pihak yang tak menyukai saya, khususnya saat saya menjabat di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sumut, makanya sampai saya dicopot dari jabatan saya padahal itu melanggar peraturan perundang-undangan," kata Antony.
Pada Februari 2023, Ia juga sempat melaporkan Sekda Sumut Arief Trinugroho dan Desni Maharani Saragih (DM) lantaran saat menjabat Kepala Bidang Perizinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara ia merasa tak pernah menandatangani Dokumen Penilaian Prestasi kerja Pegawai (DP3) milik Desni.
Ia melaporkan hal tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) hingga Badan Kepegawaian Negara wilayah Sumut.
Namun, hasilnya nihil dan DM saat ini telah menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Sumut.
(cr14/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.