Penimbunan BBM
Gudang Penimbunan Pertalite Subsidi Meledak, Polres Labuhanbatu Penjarakan Pemilik Gudang BBM Ilegal
Sat Reskrim Polres Labuhanbatu menahan dan menetapkan status tersangka terhadap FEN (33), pemilik gudang BBM jenis pertalite dan solar Ilegal
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sat Reskrim Polres Labuhanbatu menahan dan menetapkan status tersangka terhadap FEN (33), pemilik gudang BBM jenis pertalite dan solar Ilegal di Dusun I, Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Diketahui, gudang milik FEN sempat meledak pada 11 Juni lalu, diduga saat adanya aktivitas bongkar muat BBM dari truk ke tangki gudang.
Saat itu tiba-tiba muncul ledakan disertai api langsung berkobar besar.
Warga yang awalnya menonton kebakaran itu langsung berteriak histeris dan melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan meledaknya truk tangki BBM lantaran adanya arus pendek ketika bongkar muat BBM menggunakan mesin pompa ke baby tangki.
Dari keterangan dan bukti yang didapat, tersangka merupakan pemilik gudang.
Pengakuan tersangka ia telah beraktivitas menyimpan BBM subsidi jenis pertalite dan solar sejak tahun 2022.
Saat ini tersangka sudah ditahan dan rencananya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk segera diadili.
"Bahwa FEN sudah ditetapkan tersangka, sudah dilakukan proses penyidikan dan sudah lengkap P21. Kita segera laksanakan P22,"kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, Rabu (13/9/2023).
Polisi menyita barang bukti yakni 3 drum, 2 besi, 1 mesin dompeng, 1 pompa air, sisa selang yang terbakar, 2 kran yang rusak akibat terbakar, 2 besi elbo, dan 1 timbangan.
Kemudian 1 unit rongsokan mobil truck fuso merk Mitsubishi, 77 Drum kosong, 20 besi berbentuk bujur sangkar, 1 pipa paralon, 3 (tiga) lembar Print Out Rekening Koran Bank BRI, 1 unit hanphone merk VIVO, 6 lembar screan shoot percakapan.
Akibat ledakan yang terjadi pada 11 Juni lalu, kerugian ditaksir mencapai Rp 300-500 juta.
Tersangka kini terancam kurungan penjara paling lama lima tahun penjara.
"Disangkakan Pasal 54 Juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Atau Pasal 40 Angka 8 Undang-undang Republik Indonesia No. 6 tahun 2023 tentang penetapan perubahan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Juncto Pasal 53 Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Atau Pasal 187 ke-1 Subs. Pasal 188 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1, Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun."
(Cr25/tribun-medan.com)


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
												      	![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.