Berita Viral
Kisah Pilu Mama Muda Mega, Korban KDRT tapi Laporan Dicueki Polisi hingga Tewas di Tangan Suami
Kisah pilu mama muda Mega atau MSD (24) korban KDRT yang dicuekin polisi berakhir tewas di tangan suaminya Nando (25). Sikap polisi yang mencueki dan
"Terus dia bilang, 'Iya, Bu, tolong saya, Bu, tolong carikan HP saya, Bu', karena mungkin dibawa suaminya atau disimpan," papar Dewi.
Sebagai pemilik kontrakan, Dewi merasa bertanggung jawab atas peristiwa yang terjadi.
Karena itu, dia menyarankan korban untuk lapor ke polisi.
"Namanya saya pemiliknya, saya yang bertanggung jawab kalau ada apa-apa," ujar dia.
Dewi menuturkan, saat itu dia juga sudah "mengusir secara halus" Nando dan Mega untuk pindah dari kontrakannya.
Sebab, Dewi khawatir apabila terjadi kekerasan lagi, posisi korban sendiri dan tidak ada yang menolong atau melerai keributan.
"Yang pasti sebelum kejadian saya sudah bilang ke orangtua korban untuk mendingan balik ke rumah orangtua. Saya takut suatu hari nanti terjadi (KDRT) lagi," ujar dia.
Setelah kejadian, Dewi mengatakan, korban dan tersangka sempat pisah rumah. Korban tinggal di rumah ibunya.
"Sudah sempat pisah rumah, korban tinggal di rumah ibunya waktu itu," ujar Dewi.
Entah karena alasan apa, korban kembali lagi ke rumah kontrakan dan kembali dianiaya yang berujung meninggal pada Kamis (7/9/2023).
"Yang (dugaan KDRT) kedua itu Kamis kemarin, saya enggak tahu kejadiannya, karena kejadiannya cepat banget. Korban juga enggak teriak-teriak atau menelepon siapa pun," ujar Dewi. Mega ditemukan pada Sabtu (9/9/2023) dalam kondisi sudah tidak bernyawa di rumah kontrakan, Jalan Cikedokan, Desa Sukadanau, Cikarang Barat.
Terdapat luka sayatan sedalam 4 sentimeter di leher korban. Dari hasil otopsi, korban tewas karena sayatan di leher yang memutus batang tenggorok dan pembuluh nadi leher sisi kiri.
Mega sendiri sudah dimakamkan di tempat pemakaman umum di daerah Tambun, Bekasi, oleh keluarga.
Sementara Nando sudah ditahan di Mapolres Metro Bekasi. Ia disangkakan Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 5 jo Pasal 44 ayat (3) tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.