Penganiayaan

Lahmudin Harahap Sebarkan Video Mesum dengan Sang Istri, Pelaku Kesal Istrinya Kabur dari Rumah

Sat Reskrim Polres Mandailing Natal menangkap Lahmudin Harahap (25), seorang suami yang tega menyebarkan video berhubungan badannya dengan sang istri.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Tampang Lahmudin Harahap, suami yang tega menyebarkan video berhubungan badannya dengan sang istri karena kesal ditinggal kabur. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sat Reskrim Polres Mandailing Natal menangkap Lahmudin Harahap (25), seorang suami yang tega menyebarkan video berhubungan badannya dengan sang istri berinisial SA (33) ke media sosial.

Akibat perbuatannya, kini Lahmudin mendekam dibalik jeruji besi.

Plh Kasi Humas Polres Mandailing Natal Ipda Bagus Seto mengatakan, video syur sepasang suami istri itu disebar tersangka melalui akun Facebook istrinya.

Bukan hanya video, tersangka juga menyebarkan foto-foto seksi sang istri ke Facebook.

Sontak, beredarnya video panas suami istri berdurasi dua menit ini membuat heboh Kabupaten Mandailing Natal.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik serta barang bukti yang cukup jelas tersangka kita amankan pada Kamis 7 September 2023 di salah satu lokasi di Kecamatan Siabu, Mandailing Natal,"kata Plh Kasi Humas Polres Mandailing Natal Ipda Bagus Seto, Rabu (13/9/2023).

Dari keterangan yang didapat Polisi, tersangka menyebarkan video berhubungan badannya dengan sang istri lantaran kesal ditinggal pergi.

Keduanya baru menikah sejak 19 Maret lalu dan tinggal di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Sang istri pergi meninggalkan suaminya ke Mandailing Natal karena diduga kerap mendapat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Sehingga agar istrinya kembali pulang, dia mengancam dan menyebarkan video mereka berdua berhubungan seksual.

Kesal tidak bertemu dengan korban saat disusul ke rumah mertuanya, akhirnya tersangka menyebarkan video ke akun media sosial istrinya.

Kini tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 uu RI no 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 29 UU RI no 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Karena tidak bertemu dengan korban, terlapor merasa kesal dan menyampaikan bahwa dirinya akan mengirimkan video tersebut melalui media sosial agar korban dan keluarganya malu," ujarnya.

(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved