Sidang Tuntutan Achiruddin
Penasihat Hukum Sebut Bukan Tindakan Perlawanan Achiruddin Hasibuan Tolak Hadiri Sidang Online
Penasihat hukum Achiruddin Hasibuan sebut terdakwa yang minta dihadirkan secara langsung dipersidangan atau sidang offline bukan bentuk perlawanan.
Penasihat Hukum Sebut Bukan Tindakan Perlawanan Achiruddin Hasibuan Tolak Hadiri Sidang Online
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Penasihat Hukum (PH) Achiruddin Hasibuan, Joko Situmeang sebut terdakwa yang minta dihadirkan secara langsung di persidangan atau sidang offline bukanlah bentuk perlawanan.
Diketahui, Achiruddin Hasibuan menolak menghadiri persidangan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam agenda pembacaan nota tuntutan dalam perkara penganiayaan, Rabu (13/9/2023).
Dikatakan Joko Situmeang, bahwa kliennya meminta untuk dihadirkan secara offline dalam persidangan hingga pembacaan putusan.
Menurutnya, Achiruddin ingin diadili secara tatap muka agar tidak ada hal yang dicurigai.
"Saudara terdakwa Achiruddin minta penuntut, pembelaan hingga putusan dia minta offline, karena dia ingin disorot Media didepan masyarakat semua dia ingin diadili, dia tidak ingin didalam Lapas biar terbuka semua," kata Joko saat diwawancarai seusai persidangan, Rabu (13/9/2023).
Joko menyebutkan, permintaan tersebut bukanlah bentuk dari perlawanan.
"Menurut kita bukan bentuk perlawanan lah, tapi permintaannya ini, makanya dipertimbangkan sama Majelis hakim, karena kalau dibilang tidak kondusif selama ini kondusifnya," pungkasnya.
Diketahui, pada hari ini, Achiruddin Hasibuan akan menjalani sidang dalam agenda pembacaan nota tuntutan di PN Medan dalam perkara penganiayaan yang dilakukan anaknya bernama Aditiya Hasibuan terhadap korban Ken Admiral.
"Kami sudah menyambungkan ke Rutan, namun terdakwa tidak mau sidang online, maunya sidang offline majelis," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina kepada hakim dalam sidang diruang Cakra IV PN Medan.
Menanggapi hal tersebut, Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi pun menanyakan kepada pegawai pengawal tahanan yang ada di zoom tersebut dimana keberadaan Achiruddin.
"Ijin pak hakim, dia (Achiruddin) tidak mau sidang online, dia sudah memberikan suratnya pak hakim," kata Charles Simanjuntak selaku pengawal tahanan dari Kejari Medan.
Sebelum menutup persidangan, Majelis hakim mengatakan, bahwa pihaknya akan berdiskusi terlebih dahulu kepada pimpinanya mengenai permintaan dari Eks Kabag Ops DitNarkoba Polda Sumut tersebut dan mengarahkan JPU untuk berkomunikasi kepada Panitera mengenai putusan sidang online atau offline.
Jaksa pun kembali bertanya kepada hakim, kapan waktu yang tepat untuk menerima putusan hingga kapan ditundanya persidangan.
"Jadi kami dapat keputusannya hari senin majelis?," tanya Rahmi.
"Jangan hari senin, besok atau lusa," jawab Oloan Silalahi.
Hakim pun menunda persidangan dengan alasan bahwa terdakwa tidak mau dihadirkan secara online dalam sidang tuntutannya.
"Ditunda tuntutan belum bisa dibacakan, karena terdakwa tidak mau menghadiri secara online," pungkas hakim.
(cr28/tribun-medan.com)
sidang tuntutan Achiruddin
Sidang Tuntutan Achiruddin Hasibuan
Achiruddin Hasibuan Tolak Sidang Online
Achiruddin Hasibuan
| Achiruddin Hasibuan Tolak Sidang Online, Jaksa Sebut Sikap Tersebut Masuk dalam Hal Memberatkan |
|
|---|
| Berita Foto: Jaksa Sebut Sikap Tersebut Masuk dalam Hal Memberatkan, Achiruddin Tolak Sidang Online |
|
|---|
| Terdakwa Tolak Sidang Online, Sidang Tuntutan Achiruddin Hasibuan Kembali Ditunda |
|
|---|
| Achiruddin Tolak Hadiri Sidang Online, Jaksa Sebut Sikap Tersebut Masuk dalam Hal Memberatkan |
|
|---|
| Achiruddin Hasibuan Tolak Hadiri Sidang Online, Penasihat Hukum Sebut Bukan Tindakan Perlawanan |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.