Sidang Tuntutan Achiruddin

Achiruddin Tolak Hadiri Sidang Online, Jaksa Sebut Sikap Tersebut Masuk dalam Hal Memberatkan

Sikap Achiruddin yang menolak hadir dalam persidangan secara online, Jaksa Rahmi menyebutkan, akan memasukkan hal tersebut ke dalam hal memberatkan.

|

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Penolakan Achiruddin Hasibuan menghadiri sidang secara online akan dijadikan sebagai catatan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui, dalam persidangan yang beragenda pembacaan tuntutan, Rabu (13/9/2023), Achiruddin Hasibuan menolak hadir secara online dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Baca juga: BREAKINGNEWS Sidang Tuntutan Achiruddin Hasibuan Kembali Ditunda, Terdakwa Tolak Sidang Online

Penolakan itu sempat Majelis hakim kebingunan untuk menentukan sikap, hingga akhirnya sidang tuntutan tersebut pun ditunda.

Menyikapi hal tersebut, JPU Rahmi Shafrina menyebutkan, terdakwa sudah tidak dibutuhkan lagi kehadirannya dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut.

"Bahwa beliau juga bersikap bentak-bentak, arogan, dan seperti tidak menghormati persidangan, jadi setelah musyawarah dengan tim kami memutuskan agar persidangannya secara online," kata Rahmi saat ditemui seusai persidangan, Rabu (13/9/2023).

"Karena tidak dibutuhkan lagi keterangan saksi dan keterangan terdakwa, kan hanya membaca tuntutan, dimana tuntutan kami kan akan dijawab dengan pledoi oleh Penasihat Hukumnya," lanjutnya.

Menurut Jaksa, sidang online tersebut telah diajukan kepada hakim dan mendapat ketetapan untuk digelar secara virtual.

"Kita sudah ajukan, dan sesuai dengan ketetapan hakim sidang online, dan kita sudah koordinasikan untuk zoom di Rutan Tanjung Gusta, namun setelah disampaikan zoom dia tidak mau hadir sebagaimana disampaikan pengawal tahanan dari Kejari Medan," ucap Jaksa.

Kini, tim JPU tinggal menunggu keputusan majelis hakim untuk menetapkan sidang secara online atau offline.

"Kita kembalikan lagi kepada hakim Bagaimana putusannya untuk sidang berikutnya, apakah nanti akan diputuskan online atau offline," ujarnya.

Baca juga: Hakim Tolak Permintaan Jaksa Soal Jadwal Pembacaan Tuntutan Achiruddin Hasibuan: Jangan Satu Minggu

Untuk hasil keputusan tersebut, lanjut Rahmi, pihaknya akan berkomunikasi dalam waktu dekat kepada Panitera.

"Menunggu hasilnya nanti kita komunikasikan lagi kepada Panitera," ucap JPU.

Menilai sikap Achiruddin yang menolak hadir dalam persidangan secara online, Jaksa Rahmi menyebutkan, pihaknya akan memasukkan sebagai catatan dan hal tersebut akan menjadi hal memberatkan.

"Masuk lah (hal memberatkan)," pungkasnya.

Untuk diketahui, pada hari ini, Achiruddin Hasibuan dijadwalkan menjalani sidang dalam agenda pembacaan nota tuntutan di PN Medan dalam perkara penganiayaan yang dilakukan anaknya bernama Aditiya Hasibuan terhadap korban Ken Admiral.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved