Breaking News

Berita Nasional

Tampang Rocky Gerung Dikawal Ketat Polisi di Bareskrim Polri, Diperiksa soal Ujaran Bajingan Tolol

Rocky Gerung kembali penuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Rabu (13/9/2023). Tak sendiri, kali ini Rocky dikawal sejumlah polisi.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Pengamat politik Rocky Gerung tiba di Bareskrim Polri untuk kembali diperiksa terkait dugaan hoaks hingga ujaran kebencian kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) soal pernyataan 'Bajingan Tolol', Rabu (13/9/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). 

Hal itu karena Rocky meminta penundaan pemeriksaan hari ini karena alasan ada kegiatan lain dan harus menyiapkan dokumen terkait kasus tersebut.

"Alasannya yang bersangkutan juga ada agenda-agenda lain yang kami tentu saja bisa menerima," ujar Djuhandani kepada wartawan, Rabu (6/9/2023).

"Sementara di samping itu yang bersangkutan juga kita berikan haknya untuk memberikan menyiapkan data-data terkait apa yang akan disampaikan sesuai materi yang ditanyakan penyidik, karena tadi data-data tersebut menurut dia tidak dibawa," lanjutnya.

Untuk itu, Djuhandani mengatakan pihaknya kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Rocky Gerung pada Rabu (13/9/2023) pekan depan.

"Akan melanjutkan pemeriksaan pada hari Rabu minggu depan," tuturnya.

Rocky sendiri diperiksa oleh penyidik selama hampir tujuh jam lamanya. Meski begitu, Rocky menyebut pernyataan baru hanya dasar soal kasus tersebut.

Kan ada pro kontra. Jadi ada yang pro saya, dan ada yang kontra saya. Nah proses itu yang harus diteliti, jadi tadi itu masih tahap tulang-belulang, belum sampai ke pembuluh darahnya," ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Rocky, Haris Azhar mengatakan jika pertanyaan penyidik masih belum masuk ke pokok perkara yakni pernyataan Rocky soal 'Bajingan Tolol'.

Terlebih, kata Haris, kasus kliennya tersebut masih di tahap penyelidikan dan belum ditemukan adanya unsur pidana.

"Soal kapasitas dan argumen alasan di balik argumentasi yang kita belum sampai BJG TLL belum. Masih menuju kesana, tetapi sebelum kesana pun pak rocky sudah menjelaskan banyak hal tulang belulang argumentasi yang akan nanti disampaikan sebagai BJG TLL," tuturnya.

Lebih lanjut, Haris mengatakan jika pernyataan kliennya dinilai tidak masuk dalam unsur hoaks, ujaran kebencian maupun penghasutan.

(*/Kompas.com/Tribunnews)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved