Anak Tiri Diperkosa

Ayah Biadab, Modus Kasih Uang Jajan ke Anak Tiri, Eeh Ternyata Mau Diperkosa

Saat uang sudah di dalam genggaman korban, di situlah pelaku menarik dan menyeret korban ke kamar tidur.

|
Editor: Satia
HO
Iustrasi Anak Usia 15 Tahun di Perkosa 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Bejat, anak tiri berusia 15 tahun diperkosa berulangkali oleh si ayah.

Kejadian pemerkosaan ini terjadi di Kota Subulussalam, Aceh.

Diketahui, ayah tiri tersebut berinisial BM (41), merudapaksa putri trinya yang masih duduk di bangku SMP.

Dikutip dari Serambinews.com, pelaku melancarkan aksinya di rumah usai korban pulang dari sekolah.

Baca juga: Warga Asahan tak Kuasa Tahan Tangis, 13 Ekor Sapi Mati Keracunan di Bekoan Kebun

Saat itu, pelaku selalu memanggil korban dan memberikan sejumlah uang.

Saat uang sudah di dalam genggaman korban, di situlah pelaku menarik dan menyeret korban ke kamar tidur.

Di sanalah pelaku melanjarkan perbuatan bejatanya terhadap anak tirinya tersebut.

Baca juga: INILAH Nama-Nama Camat di 15 Kecamatan yang Ada di Kabupaten Dairi

Tak terima, ibu korban melaporkan tindakan bejat pelaku ke Polres Subulussalam.

Kini pelaku telah divonis bersalah oleh Mahkamah Syariyah Subulussalam lewat nomor putusan 7/JN/2023/MS.SUS yang dibacakan pada Selasa (12/9/2023).

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Junaedi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah rudapaksa terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya.

Hal itu sebagaimana melanggar Pasal 49 Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat, sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum.

“Menjatuhkan terhadap terdakwa berupa Uqubat Ta’zir penjara selama 180 bulan dengan dikurangi,” bunyi putusan itu.

Baca juga: Kronologi Bupati Maluku Tenggara Rudapaksa Pegawai Kafe, Kini Dinikahi Siri dengan Mahar Rp1 M

Kronologis Kejadian

Kasus kebejatan ayah tiri ini terjadi pada hari dan tanggal yang sudah tak diingat lagi tetapi di Maret 2023.

Namun kobran ingat kejadian ini terjadi ketika dia baru pulang dari sekolah sekira pukul 14.00 WIB

Baca juga: Pergoki Pasangan Mesum, Pria Paruh Baya ini Cari Kesempatan, Korban Diperas dan Wanita Dilecehkan

Saat itu korban yang sudah dirumahnya di sebuah desa dalam Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam masuk ke dalam kamar tidurnya.

Tak lama kemudian, korban dipanggil oleh ayah tirinya yang tak lain adalah terdakwa bernama SAS Boang Manalu (43).

Korban pun keluar menghampiri terdakwa dan kemudian terdakwa memberikan korban uang Rp 50 ribu yang katanya untuk jajan.

Lalu tiba – tiba oleh terdakwa menarik tangan korban dan menyeretnya masuk ke dalam kamar.

Setibanya di kamar, terdakwa mengancam kepada korban “awas kalau kau enggak mau, nanti mamak mu aku sakiti”.

Baca juga: Harga Beras Meroket, Politisi PDIP Meryl Saragih Bagikan 1.000 Paket Beras ke Masyarakat

Kemudian terdakwa melakukan pelecehan terhadap korban.

Tak berhenti disitu saja, di hari dan tanggal yang berbeda namun masih dibulan Maret 2023, korban kembali di lecehkan oleh terdakwa.

Saat itu korban baru pulang sekolah, lalu terdakwa memanggilnya dan memberikan uang untuk jajan.

Terdakwa kembali menarik tangan kobran dan menyeretnya ke dalam kamar tidur.

Terdakwa melakukan pelecehan dengan membuka paksa baju dan celana korban hingga terlepas semua.

Baca juga: Pengusaha Austria Sambangi Toba, Berharap Pemkab Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Lalu oleh terdakwa merudapaksa korban. Usai melakukan tindakan bejat tersebut, terdakwa kembali mengancam korban.

Di mana terdakwa mengatakan “Kalau Kau Bilangkan Lihat Aja Lah Mamak Mu Nanti Kuapakan”.

Kemudian pada Selasa (21/3/2023) sekira pukul 04.00 WIB, ibu korban bertanya kepada korban dengan mengatakan “kenapa muka pucat, entah udahnya kau di apa- apakan orang kau itu, kurus kali kutengok udah badan mu itupun”

Setelah dipaksa terus oleh ibu korban, akhirnya korban mengaku dan bercerita bahwa dirinya telah disetubuhi oleh terdakwa di rumah.

Setelah mendengar keterangan dari sang anak, ibu korban melaporkan terdakwa ke Polres Subulussalam untuk di proses secara hukum.

Terdakwa ditangkap pada Jumat (5/5/2023) sekira pukul 17.45 Wib oleh anggota Satreskrim Polres Subulussalam.

Baca juga: Inter Milan Vs AC Milan - Rossoneri Lagi On Fire, Rafael Leao Tak Sabar Bentrok di Laga Derbi

Setelah terdakwa ditangkap, terungkap dari keterangan terdakwa dimana ia telah merudapaksa korban yang merupakan anak tirinya.

Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami Genitalia, di mana tampak selaput dara korban sudah tidak utuh dan dijumpai robekan yang tidak beraturan sesuai dengan hasil Visum et Revertum.

 

Artikel ini Tayang di Serambi News

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved