Berita Persidangan

Kepala Pusbangnis dan Stafnya Diadili di PN Medan, Dugaan Korupsi Dana Kegiatan Ma'had UINSU

Sangkot Azhar Rambe selaku mantan Kepala Pusbangnis UINSU, Evy Novianti Siregar selaku Staf UPT Pusbangnis UINSU jalani sidang perdana

|

Kepala Pusbangnis dan Stafnya Diadili di PN Medan Perkara Dugaan Korupsi Dana Kegiatan Ma'had UINSU

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Sangkot Azhar Rambe selaku mantan Kepala Pusbangnis UINSU, Evy Novianti Siregar selaku Staf UPT Pusbangnis UINSU jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/9/2023).

Kedua terdakwa dihadirkan dalam persidangan secara virtual.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurainun membacakan surat dakwaaan terhadap kedua terdakwa dihadapan Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin.

Pada dakwaanya, JPU mengatakan, Saidurrahman mewajibkan kegiatan program wajib ma'had Al jami'ah bagi seluruh mahasiswa pada UINSU melalui surat edaran nomor B19/UN.11.R/B.I.3c/KS.02/05/2020 tanggal 4 Mei 2020 tentang kewajiban mengikuti program wajib ma'had Al jami'ah bagi mahasiwa semester 1 dan 2 UINSU Medan, meskipun kegiatan tersebut tidak tercantum dalam Rencana Bisnis dan Anggara (RBA) Badan Layanan Umum (BLU) UINSU tahun 2020.

"Selanjutnya, Saidurrahman juga menerbitkan Keputusan Rektor UINSU nomor 142 tahun 2020 tanggal 8 Mei 2020 tentang tarif program wajib ma'had Al jami'ah bagi mahasiswa/i UINSU Medan senilai Rp 3,6 juta per semester," kata JPU.

Untuk menampung uang program tersebut, Saidurrahman mengajukan permohonan pembukaan rekening atas nama Pusbangnis UINSU pada KCP BRI Aksara tanggal 19 Mei 2020.

Dalam surat tersebut, Evy Noviyanti Siregar dan Rizky Khairuna selaku pengurus yang memiliki hak untuk melakukan penyetoran dan, penarikan, cetak buku dan cetak rekening koran.

Rekening baru tersebut digunakan sebagai rekening bank untuk menampung penerimaan antara lain iuran kegiatan program yang ditandatangani oleh Wakit Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan.

Pembayaran uang iuran program tersebut dilakukan dengan cara mencicil sebanyak enam kali atau dibayar lunas untuk satu semester sesuai jadwal pembayaran tanggal 19 Mei sampai 12 Juni 2020.

"Uang yang terkumpul dalam rekening pada KCP BRI Aksara atas nama Pusbangnis UINSU yakni sebesar Rp 956.200.000 yang berasal dari 948 mahasiswa/i baru UINSU tahun akademik 2020/2021 yang melakukan pembayaran iuran kegiatan progeam wajib ma'had Al jami'ah UINSU," jelas Jaksa.

Untuk penyelenggaraan kegiatan ma'had Al jami'ah UINSU tersebut dilaksanakan oleh Tim Center of International Islamic Civilization yang dibentuk oleh Saidurrahman.

Namun, kegiatan tersebut tidak jadi terlaksana karena adanya pandemi Covid-19.

"Bahwa Saidurrahman selaku Rektor UINSU periode tahun 2016 sampai 2020 bersama-sama dengan terdakwa Sangkot Azhar Rambe selaku Kepala UPT Pusbangnis UINSU periode tahun 2019 sampai 2020 telah menyalahgunakan kegiatan program wajib ma'had Al jami'ah bukan untuk kepentingan UINSU," ujarnya.

Sangkot Rambe, lanjut Jaksa, mengelola uang kegiatan program ma'had Al jami'ah pada rekening UPT Pusbangnis dari mahasiswa/i senilai Rp 956.200.000 dan mencairkan uang tersebut meskipun kegiatan tidak dilaksanakan.

Kegiatan program wajib ma'had Al jami'ah bagi mahasiswa/i UINSU tahun anggaran 2020 sampai 2021 akan dilaksanakan oleh UPT Pusbangnis di Kampus Tuntungan.

Penunjukan UPT Pusbangnis sebagai penyelenggara kegiatan tersebut tidak sesuai dengan tugas UPT Pusbangnis yang dinyatakan dalam Pemenag Nomor 55 tahun 2015 tanggal 2 September 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja UINSU.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 undang-undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tegas Jaksa.

Usai mendengar dakwaan dari Jaksa, Majelis hakim menanyakan kepada Penasihat Hukum (PH) kedua terdakwa untuk mengajukan eksepsi apabila tidak menerima dakwaan tersebut.

"Kami selaku Penasihat Hukum dari Evy mengajukan eksepsi yang mulia," kata PH terdakwa Evy Novianti Siregar kepada hakim.

Terpisah, PH dari Sangkot Rambe mengatakan bahwa pihaknya telah menerima dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi.

"Kami dari PH Sangkot tidak mengajukan eksepsi yang mulia," kata PH terdakwa Sangkot.

Menyikapi hal tersebut, hakim mengatakan, untuk sidang terdakwa Evy akan ditunda hingga pekan depan dalam agenda eksepsi dari PH terdakwa.

Sedangkan, untuk sidang lanjutan terdakwa Sangkot Rambe akan kembali digelar pada 5 Oktober 2023 mendatang dalam agenda keterangan saksi.(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved