Viral Medsos

Perputaran Uang Bos Mafia Narkoba Indonesia Fredy Pratama Capai Rp 51 Triliun, Asetnya Ada di Kalsel

PPATK menyampaikan bahwa perputaran uang terkait sindikat narkoba jaringan internasional Fredy Pratama mencapai Rp 51 triliun dalam 10 tahun

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUNNEWS.COM
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sindikat bandar besar narkoba jaringan Internasional, Fredy Pratama di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Selasa (12/9/2023). 

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes M Rifai mengatakan, dari sejumlah tersangka yang berhasil ditangkap, salah satunya adalah ayah dari Fredy bernama Lian Silas.

Baik Fredy maupun Silas adalah warga Kalsel. "Kalau Silas ini orangtuanya dari Fredy Pratama yang masih DPO. Pelaku yang belum tertangkap ini orang Kalimantan Selatan," ujar Rifai dalam keterangannya yang diterima, Rabu (13/9/2023).

Silas, kata Rifai, disangkakan atas kasus TPPU. Menurutnya, aset Fredy maupun Silas tersebar di tiga kota di Kalsel dengan nilai Rp 43,9 Miliar.

Aset itu mulai dari hotel, kafe dan restoran. Selain itu mereka juga memiliki empat mobil mewah, dan sebuah motor gede atau moge.

"Jika dirinci, ada 14 aset tak bergerak dan 5 aset bergerak. Aset ini tersebar di Banjarmasin, Banjarbaru dan Martapura," ungkapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri melakukan gelar perkara kasus pengungkapan Transnational Organized Crime (TOC) narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan Fredy Pratama, Selasa (12/9/2023).

Menurut Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, Fredy merupakan gembong narkoba jaringan internasional yang diburu oleh tiga negara, yakni Indonesia, Thailand dan Malaysia.

Tidak main-main, 884 orang yang masuk dalam sindikat Fredy ini telah tertangkap sejak tahun 2020 hingga September 2023.

"Bersangkutan ini mengedarkan narkoba di Indonesia dari Thailand, dan daerah operasinya yaitu di Indonesia dan Malaysia Timur," ungkap Wahyu.

PPATK: Perputaran Uang Fredy Pratama Capai Rp 51 Triliun dalam 10 Tahun

Sementara, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan bahwa perputaran uang terkait sindikat narkoba jaringan internasional Fredy Pratama mencapai Rp 51 triliun. Sekretaris Utama PPATK Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar mengatakan temuan tersebut adalah catatan sejak tahun 2013 sampai September 2023.

“Perputaran keuangan terkait dengan sindikat jaringan narkoba internasional itu tadi, tercatat ada Rp 51 triliun sepanjang kurun waktu 2013 sampai 2023,” kata Alberd dalam konferensi di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Lebih lanjut, Alberd menyampaikan hal itu juga merujuk pada 32 laporan hasil analisis (LHA) PPATK yang dilakukan secara bertahap.

Selain mendapatkan informasi soal dugaan perputaran uang terkait sindikat Fredy Pratama, PPATK juga menindaklanjutinya dengan pemberhentian sementara terhadap ratusan rekening yang terkait. “Sesuai kewenangan PPATK melakukan penghentian sementara terhadap seluruh transaksi dengan 606 rekening,” ucapnya.

Seluruh rekening itu, sebut dia, berada di Indonesia, yang mencakup 17 bank, dua perusahaan aset, serta satu pedagang kripto.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved