Viral Medsos

Perputaran Uang Bos Mafia Narkoba Indonesia Fredy Pratama Capai Rp 51 Triliun, Asetnya Ada di Kalsel

PPATK menyampaikan bahwa perputaran uang terkait sindikat narkoba jaringan internasional Fredy Pratama mencapai Rp 51 triliun dalam 10 tahun

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUNNEWS.COM
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sindikat bandar besar narkoba jaringan Internasional, Fredy Pratama di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Selasa (12/9/2023). 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan bahwa perputaran uang terkait sindikat narkoba jaringan internasional Fredy Pratama mencapai Rp 51 triliun. Kemudian, aset Fredy Pratama tersebar di tiga kota di Kalsel dengan nilai Rp 43,9 miliar. Aset itu mulai dari hotel, kafe dan restoran. Selain itu Fredy Pratama juga memiliki empat mobil mewah, dan sebuah motor gede atau moge. Jika dirinci, ada 14 aset tak bergerak dan 5 aset bergerak. Aset ini tersebar di Banjarmasin, Banjarbaru dan Martapura.

TRIBUN-MEDAN.COM - Fredy Pratama muncul menjadi gembong narkoba terbesar Indonesia, bahkan se-Asia Tenggara.

Saat ini, Fredy Pratama adalah DPO (daftar pencarian orang).

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah meringkus sebanyak 39 tersangka kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.

Penangkapan anak buah (jaringan) Fredy Pratama itu dalam kurun waktu periode Mei-September 2023.

"Ini ada 39 orang yang ditangkap periode Mei 2023 sampai saat ini," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Wahyu Widada.

Para tersangka dimunculkan dalam konferensi pers yang digelar Bareskrim Polri di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Baca juga: DIEKSEKUSI Mati 29 Juli, Inilah Sosok Freddy Budiman Pernah Bikin Gempar Lapas soal Bilik Asmara

Baca juga: CERITA FREDDY BUDIMAN, Gembong Narkoba Kelas Kakap yang Taubat Jelang Eksekusi Mati!

Baca juga: Nasib Artis Seksi Dulu Pacari Bos Narkoba Freddy Budiman, Lama Hilang Kini Pamer Pria Lain

Gembong narkoba terbesar Indonesia Fredy Pratama
Gembong narkoba terbesar Indonesia pada saat ini, Fredy Pratama (38), yang telah DPO. (istimewa)

Kabareskrim Komjen Wahyu Widada menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional ini dilakukan dengan bekerja sama berbagai pihak di antaranya polda jajaran serta Kepolisian Malaysia dan Kepolisian Thailand. 

"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi bersama Polri dengan Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, hingga US-DEA,"ujarnya.

Komjen Wahyu juga menyebutkan, salah satu tersangka yang ditetapkan itu adalah seorang selebgram asal Palembang, inisial APS.

"Dalam salah satu pengembangan di Polda Lampung kita juga mengamankan satu orang selebgram berinisial APS, mungkin nanti Pak Kapolda bisa memberikan penjelasan dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Wahyu.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup dan pidana denda maksimal 10 miliar. Namun, sebagian tersangka ada yang dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kapolri Murka Ada Oknum Anggotanya Terlibat

Terbaru, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo memastikan akan menindak tegas anggotanya yang terlibat sindikat peredaran narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.

Diketahui, mantan Kepala Satresnarkoba Polres Lampung Selatan Ajun Komisaris Polisi (AKP) AG diduga terlibat sindikat Fredy Pratama.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved