Berita Viral

Begini Tampang Calon Pengantin Prewedding Flare, Tertunduk Pasrah saat Minta Maaf ke Pemangku Adat

Setelah membuat geger karena terbakarnya bukit sabana di Gunung Bromo, akhirnya pasangan calon pengantin yang melakukan prewedding muncul.

Editor: Liska Rahayu
capture/Facebook/TribunJatim
Tampang calon pengantin dan kru prewedding flare yang menyebabkan kebakaran di Gunung Bromo. 

TRIBUN-MEDAN.com - Setelah membuat geger karena terbakarnya bukit sabana di Gunung Bromo, akhirnya pasangan calon pengantin yang melakukan prewedding muncul.

Kemunculan pasangan calon pengantin tersebut terekam tengah meminta maaf kepada pemangku adat.

Mereka menjadi penyebab terjadinya kebakaran besar di bukit sabana Gunung Bromo selama hampir 10 hari.

Titik api pertama kali muncul pada Rabu (6/9/2023) karena percikan flare yang dijadikan properti prewedding.

Sejak terjadinya kebakaran, calon pengantin yang melakukan prewedding tidak muncul ke publik.

Mereka ditetapkan sebagai saksi atas kasus kebakaran Gunung Bromo.

Namun kerugian besar terjadi akibat ulah prewedding yang dilakukan calon pengantin tersebut.

Kini pasangan pengantin tersebut meminta maaf di hadapan pemangku adat.

Melansir dari Facebook Tribun Jatim, terungkap momen ketika calon pengantin pria meminta maaf.

Mengenakan sweater abu-abu, calon pengantin pria bernama Hendra Purnama berdiri meminta maaf.

Ia melepas masker yang menutupi wajahnya ketika duduk di hadapan para pemangku adat.

Sementar sang kekasih, Pratiwi Mandala Putri, serta kru WO milik Andrie Wibowo hanya duduk diam menyimak.

Saat meminta maaf, Hendra Purnama menyampaikan dengan intonasi rendah.

Ia pun menyusun kalimat yang disampaikan ke pemangku adat suku Tengger.

Kebakaran besar yang terjadi di Bukit Teletubbies, blok Savana, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Kawasan Wisata Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur, sejak Rabu (6/9/2023). (X)

 

Di hadapan tetua dan sesepuh Suku Tengger, di Balai Desa Ngadisari, Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Hendra meminta maaf.

"Permohonan maaf yang sedalam-dalamnya," ujar Hendra Purnama dikutip Sripoku.com dari Facebook Tribun Jatim, Jumat (15/9/2023).

"Kami tujukan untuk seluruh masyarakat adat Tengger, kepada tokoh adat, tokoh masyarakat dan pemerintah daerah," imbuhnya.

Tak hanya iotu, permintaan maaf yang diucapkan Hendra ditujukkan untuk seluruh lapisan masyarakat terkhusus di sekitar Gunung Bromo.

Ia juga menyampaikan permintaan maaf untuk Presiden Joko Widodo.

"Kami menyampaikan permohonan maaf ini kepada bapak presiden dan wakil presiden Indonesia," ungkapnya.

Begini Tampang Calon Pengantin Prewedding Flare, Tertunduk Pasrah saat Minta Maaf ke Pemangku Adat

Diakui Hendra Purnama, ketika kebakaran terjadi, ia bersama rekan prewedding sempat melakukan pemadaman.

Namun proses pemadaman yang mereka lakukan hanya skala kecil.

Cuma modal air mineral, mereka mencoba menyiram titik api.

"Sebetulnya kejadian ini gak sengaja dan pada saat kejadian kami ada di sana untuk memadamkan," ungkapnya.

"Salah satunya dengan mengambil air mineral," katanya.

Lebih lanjut, Hendra Purnama menyebut masalah api membesar karena kondisi rumput kering dan angin yang kencang.

"Segala keterbatasan kami dan kondisi angin cukup kencang dan rumput kering," ucapnya.

Oleh karena itu, mereka tidak mampu memadamkan api yang semakin menjalar luar.

"Jadi kami semua tidak dapat memadamkan. Semoga ini menjadi pelajaran bagi kami," jelasnya.

Ia mewakili semua pihak yang berada di lokasi kejadian berjanji tidak akan mengulangi.

"Akan berjanji tidak akan mengulangi dan berhati-hati," tandasnya.

Setelah meminta maaf, Hendra Purnama kembali mengenakan maskernya.

Pria berkacamata ini langsung duduk setelah menunduk minta maaf.

Hendra Purnama tak mampu membuat tubuhnya bersikap tegak.

Sejak awal permintaan maaf hingga selesai, ia tertunduk bak pasrah.

Sementara dari pemangku adat tampak menerima permintaan maaf dari Hendra Purnama.

Dari kasus kebakaran akibat kecerobohan prewedding flare tersebut membuat manajer wedding organizer menjadi tersangka.

Ia dijerat hukuman 5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp1,5 miliar.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

 

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved