Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Tegas, Kapolda Lampung Irjen Helmy Sebut AKP Andri Gustami Terancam Dipecat Sebagai Anggota Polri

Helmy menambahkan, Polda Lampung akan segera menggelar sidang kode etik kepada AKP Andri Gustami dalam waktu dekat. 

Editor: Satia
Tribunlampung.co.id
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami Ditangkap 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Terlibat dalam jaringan peredaran narkona Fredy Pratama, Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami bakal dipecat secara tidak hormat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Dalam hal ini AKP Andri Gustami diduga bertindak sebagai kurir narkoba.

Penangkapan AKP Andri Gustami dilakukan usai dilakukannya pengembangan dari ditangkapnya selebgram Adelia Putri Salma.

Dikutip dari Tribunlampung.co.id, Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika mengatakan, Kasat Narkoba AKP Andri Gustami yang berurusan dengan narkoba terancam dipecat dari polisi. 

"Jadi sanksi terberat yang mengancam AKP Andri Gustami akibat keterlibatannya dalam jaringan Freddy Pratama adalah terancam dipecat," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika dalam rilis yang diterima Tribun Lampung, Jumat (15/9/2023). 

Baca juga: PKS Sumut Berharap Dukungan Tetap untuk Anies Baswedan

Mantan Kapolda Gorontalo ini mengatakan, polri akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan adalah pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. 

AKP Andri Gustami ini selain mendapatkan sanksi pidana yang nantinya dijatuhkan oleh pengadilan, juga bakal menerima sanksi dari kesatuannya. 

"Kami tidak ada tebang pilih, ini merupakan efek jera dan menjadi contoh agar yang lain (polisi) tidak mengikuti," kata Irjen Pol Helmy. 

Baca juga: Berobat dengan Ida Dayak, Wali Kota Medan Berikan Fasilitas Gedung PKK Medan

Pihaknya membenarkan sanksi tersebut adalah bentuk komitmen Polda Lampung.

"Kami tidak tebang pilih terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh polisi," cetus Irjen Pol Helmy Santika. 

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah memberi kebijakan untuk menindak tegas siapapun yang terlibat kasus narkoba dan termasuk polisi. 

Baca juga: Polda Periksa Dugaan Korupsi di PDAM Tirta Lihou, Sejumlah Pihak Enggan Komentar

Helmy menambahkan, Polda Lampung akan segera menggelar sidang kode etik kepada AKP Andri Gustami dalam waktu dekat. 

"Jadi sidang kode etik profesi ini belum bisa dilakukan, tapi secepatnya akan dilakukan sidang kode etik tersebut," kata Irjen Pol Helmy Santika.

Polda Lampung saat ini masih fokus mengembangkan tangkapan terhadap jaringan Freddy Pratama tersebut. 

"Kami fokus dahulu pengembangan kasusnya jaringan Fredy Pratama dan alhamdulillah sudah 27 tersangka yang tangkap," kata Irjen Pol Helmy.

"Termasuk sejumlah barang bukti disita dan mengingat salah satunya pelaku ada di lapas yakni merupakan suami dari selebgram asal Palembang berinisial Adelia Putri Salma," kata Irjen Pol Helmy.

Baca juga: Deklarasi Barisan Ganjar Nusantara, Yakin Sosok Paling Ideal Melanjutkan Kepemimpinan Indonesia

Irjen Pol Helmy mengatakan, AKP Andri Gustami memiliki peran dalam jaringan narkotika tersebut.

AKP Andri Gustami memiliki tugas dalam melancarkan pengiriman saat melewati Lampung melalui pelabuhan Bakauheni menuju pelabuhan Merak, Provinsi Banten.

"Peran AKP Andri Gustami membantu melancarkan pengiriman sabu-sabu yang melewati Pelabuhan Bakauheni," kata Irjen Pol Helmy.

Baca juga: Guru SMP Negeri 15 Medan Menangis Massal, Diduga Kepsek Lakukan Intimidasi dan Upah tak Dibayar

Irjen Pol Helmy mengatakan, pihaknya juga saat ini sedang kami dalami. 

Mantan kasat narkoba tersebut menjadi kurir untuk melancarkan pengiriman sabu yang dikendalikan oleh tersangka Kadapi atau istri selebgram Adelia Putri Salma. 

"Pelaku kemudian ditangkap di Djohor Malaysia berkat joint operation Polri dengan PDRM," beber Irjen Pol Helmy Santika.

 

Artikel ini Tayang di Tribun Lampung

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved