Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Terlibat Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Mantan Kasat Narkoba AKP Andri Jalani Sidang Etik

AKP Andri Gustami menjalani sidang di Gedung Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung, Kamis (19/10/2023).

|
Editor: Satia
ISt
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat kasus penyalahgunaan narkoba 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Terlibat narkoba internasional jaringan Fredy Pratama, Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami menjalani sidang pelanggaran kode etik terkait.

AKP Andri Gustami menjalani sidang di Gedung Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung, Kamis (19/10/2023).

Sidang kode etik perwira polisi tingkat pertama itu digelar karena AKP Andri Gustami terlibat dan diduga berperan aktif dalam pengedaran narkoba. 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik membenarkan sidang kode etik terhadap AKP Andri Gustami.

"Benar, saat ini sedang dilakukan sidang kode etik kepada AKP Andri Gustami," ungkap Umi Fadillah.

Baca juga: Mengenal Mobil Cadillac Fleetwood, Kendaraan Dinas Soekarno yang Antarkan Ganjar dan Mahfud ke KPU

Ia mengatakan, sidang ini digelar karena AKP Andri diduga terlibat dan berperan aktif penyalahgunaan narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.

"Sidang itu terkait keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba jaringan internasional Fredy Pratama," jelasnya.

Umi menjelaskan, sidang perdana ini berlangsung secara tertutup.

"Iya ini sidang pertama dan berlangsung tertutup," imbuhnya.

Baca juga: Dahsyatnya Amalan Surat Al Kahfi, Dianjurkan Rasulullah Dibaca Malam Jumat, Simak Keistimewaannya

Namun, Umi mengaku belum mengetahui secara rinci materi persidangan tersebut.

"Kita sama-sama menunggu. Nanti selepas sidang, baru kita sama-sama mengetahui. Mohon bersabar, sama-sama kita tunggu," kata dia.

Untuk diketahui, AKP Andri Gustami disebut terlibat dalam jaringan narkoba Fredy Pratama.

Dia memiliki peran sebagai kurir spesial dalam jaringan tersebut.

Baca juga: Tak Diawasi Bermain di Tepi Sungai Kampar, 2 Bocah Tewas Tenggelam, Orang Tua Menyesal Seumur Hidup

Ia bertugas memuluskan pengiriman sabu yang melintasi Pelabuhan Bakauheni.

Andri Gustami sendiri telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2023 lalu.

Dalam perkara tersebut, tersangka Andri Gustami disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Artikel ini Tayang di Tribun Lampung

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved