Pemilu 2024

Terima Klarifikasi Dari Parpol, KPUD Karo Minta Administrasi DCS Yang Dilaporkan Segera Diselesaikan

KPUD Karo telah menerima laporan klarifikasi terkait Daftar Calon Sementara (DCS) yang ditanggapi oleh masyarakat.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
Tribun Medan/Muhammad Nasrul
Komisioner KPUD Karo Divisi Teknis Penyelenggaraan Lotmin Ginting, saat ditemui di Kantor KPUD Karo, Jalan Selamat Ketaren, Kabanjahe. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karo telah menerima laporan klarifikasi terkait Daftar Calon Sementara (DCS) yang ditanggapi oleh masyarakat. Diketahui, di masa tanggapan ada salah satu bakal calon yang ditanggapi oleh masyarkat karena merupakan anggota kepolisian.

Komisioner KPUD Karo Divisi Teknis Penyelenggaraan Lotmin Ginting, mengungkapkan dari laporan Parpol tempat yang bersangkutan memang menyatakan bakal calon tersebut merupakan anggota kepolisian. Hingga saat ini, Lotmin menjelaskan pihaknya masih menerima dan belum menetapkan status bakal calon tersebut.

"Kemarin dari klarifikasi memang menyatakan yang bersangkutan anggota kepolisian. Untuk statusnya belum bisa kita putuskan, masih ada waktu sampai nanti perumusan Daftar Calon Tetap," ujar Lotmin, Jumat (15/9/2023).

Dijelaskan Lotmin, saat ini pihaknya masih dapat menerima yang bersangkutan mengikuti tahapan pendaftaran Bacaleg. Namun meskipun begitu, Lotmin menegaskan KPUD Karo tetap meminta kepada Parpol tempat yang bersangkutan mendaftar untuk segera mengurus berkas administrasi yang bersangkutan.

"Ya singkatnya kita masih belum gugurkan, tapi tetap kita minta Parpol agar segera mengurus administrasinya. Kalau memang mau lanjut, berarti harus ada surat keterangan jika yang bersangkutan sudah bukan anggota kepolisian lagi," ucapnya.

Diketahui, saat yang bersangkutan mendaftarkan diri menjadi Bacaleg anggota kepolisian yang bertugas di Polda Sumut itu miengaku sudah mengurus surat pemberhentian sebagai anggota kepolisian.

Namun, meskipun begitu kembali ditegaskan oleh Lotmin jika administrasi yang bisa digunakan agar yang bersangkutan bisa terus melaju ialah surat keterangan asli yang dikeluarkan oleh Polda Sumut tempat yang bersangkutan bertugas.

(mns/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved