Kanwil Kemenkumham Sumut Tingkatkan Layanan Publik Berbasis HAM, Non Diskriminatif, Bebas Pungli

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut melaksanakan pelayanan publik yang berpedoman terhadap prinsip hak asasi manusia

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut melaksanakan pelayanan publik yang berpedoman terhadap prinsip hak asasi manusia dengan memperhatikan kebutuhan, kepastian, dan kepuasan masyarakat sebagai penerima pelayanan publik. 

TRIBUNMEDAN.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut melaksanakan pelayanan publik yang berpedoman terhadap prinsip hak asasi manusia dengan memperhatikan kebutuhan, kepastian, dan kepuasan masyarakat sebagai penerima pelayanan publik.

Hal ini disampaikan Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi, Bambang Suhendra.

"Pelayanan publik berorientasi HAM itu dilakukan dalam rangka penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) sebagai tanggungjawab pemerintah kepada masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Tim P2HAM Kanwil Kemenkumham Sumut Cek Sarana dan Prasarana Pelayanan Publik di Lapas Kotapinang

 

Menurutnya peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 2 tahun 2022 tentang pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM) melaksanakan pemenuhan indikator sarana dan prasarana dalam pelayanan publik terhadap masyarakat.

Dan, terkhususnya terhadap kelompok rentan (anak, lansia, perempuan, dan penyandang disabilitas).

Ia menambahkan, prinsip pelayanan publik berbasis HAM dalam Permenkumham nomor 2 tahun 2022 untuk memastikan adanya standarisasi mengenai pelayanan publik.

"Yang berdasarkan non diskriminatif, bebas pungli dan KKN serta sejalan dengan tata nilai PASTI (profesional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif)" katanya.

Selain itu, kata dia, indikator pelayanan publik berbasis HAM tersendiri dari aksesibilitas dan ketersediaan sarana dan prasarana, sumber daya manusia, kepatuhan terhadap SOP.

Lalu, integritas dan inovasi pelayanan serta peran kantor wilayah dalam memastikan permenkumham nomor 2 tahun 2022 terlaksana dengan melakukan pendampingan.

"Baik daring dan luring terhadap 50 unit pelaksana teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut," ujarnya.

Selanjutnya, adanya kerja sama dengan stakeholder untuk menjaga kualitas pelayanan publik. Seperti Ombudsman Perwakilan Sumut, Badan Pusat statistik Sumut, instansi swasta dan lembaga swadaya masyarakat kelompok rentan.

Dia menuturkan layanan berbasis HAM sudah dilaksanakan di Kanwil Kemenkumham Sumut beserta 50 unit pelaksana teknik.

"Sebagai contoh kami menyediakan toilet dan loket khusus disabilitas, kelengkapan penunjang seperti roda, tongkat, huruf braille dan aksebilitas yang ramah kepada penyandang disabilitas. Ada marka, jalan landai dan jalur pemandu (guiding block)" katanya.

Lebih lanjut, ia bilang Kanwil Kemenkumham Sumut sudah menerapkan SOP secara menyeluruh, kesiapan petugas dan melaksanakan pelatihan terhadap petugas layanan di seluruh unit kerja.

Baca juga: Hotmonaria Damanik Luncurkan Aplikasi Permudah Pelayanan Publik di Kanwil Kemenkumham Sumut

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved