Breaking News

CPNS 2023

KPK Buka 214 Formasi CPNS 2023, Berikut Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2023.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Ilustrasi CPNS 2023 KPK 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2023.

Berikut ini informasi lengkap mengenai jumlah formasi yang tersedia untuk seleksi CPNS KPK Tahun Anggaran 2023, serta persyaratan dan jadwal pelaksanaannya.

Pada tahun 2023, pemerintah akan membuka lowongan CPNS dan PPPK di berbagai instansi. Akan ada berbagai formasi yang bisa dipilih oleh para calon peserta.

Lantas, ada berapa formasi yang dibuka pada CPNS PPPK 2023? Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi dan bagaimana cara mendaftarnya?

Untuk menjawab pertanyaan seputar CPNS KPK 2023, berikut ini informasi lengkapnya.

Jumlah Formasi CPNS KPK 2023

Informasi tentang seleksi CPNS KPK 2023.

Informasi mengenai seleksi CPNS KPK 2023 dapat dilihat di laman resmi (rekrutmen.kpk.go.id./cpns).

Laman ini memuat informasi mengenai jumlah formasi yang ditawarkan di lembaga semi-pemerintah ini.

Dalam laman tersebut, disebutkan bahwa KPK akan membuka 214 CPNS pada tahun 2023. Namun, rincian formasi CPNS KPK untuk tahun 2023 belum dirilis.

Oleh karena itu, para peserta harus mengecek secara berkala untuk mengetahui rincian formasi yang akan dibuka.

Syarat Umum CPNS 2023

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021, berikut persyaratan umum untuk melamar menjadi PNS 2023:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved