Berita Viral
Terkuak Sosok Dibalik Jual Beli Bayi di Malang Lewat Facebook,Modus Adopsi Dibanderol Mulai Rp8 Juta
sosok dibalik praktik perdagangan jual beli bayi melalui Facebook akhirnya terkuak. Ternyata dilakukan oleh pasangan kekasih yang masih berusia 19 tah
Kemudian pada Selasa (5/9/2023), tersangka LA tiba di Kota Malang.
Dan pada saat itulah, masyarakat bersama pihak kepolisian segera menangkapnya.
Tidak lama kemudian, tersangka orang tua bayi berinsial MF dan AL berhasil diamankan.
Dari ketiga tersangka, berhasil diamankan berbagai barang bukti.
Baca juga: VIRAL Mobil Tancap Gas Usai Tabrak Penjual Kue, Dagangan Berserakan di Jalan, Kini Dicari Polisi
Baca juga: Belum Pernah Pacaran dan Disentuh Pria, Gadis 23 Tahun ini Buka Pendaftaran, Syok Ada 3000 Pendaftar
Yaitu pakaian bayi, buku kesehatan ibu dan anak (KIA), beberapa HP, serta uang tunai Rp 6,5 juta.
Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.
"Para tersangka kami jerat dengan Pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun,"
"Selain itu, kami terus lakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari admin atau pengelola dari grup medsos adopsi bayi tersebut," tegasnya.
Sub Koordinator Substansi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang, Laily Qodariyah mengungkapkan, bahwa bayi malang tersebut dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA).
"Untuk saat ini, masih di RSSA. Rencananya, bayi tersebut akan dititipkan ke UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (UPT PSAB) Sidoarjo,"
Baca juga: Modus Adopsi, Pasangan Muda di Jawa Timur Ditangkap Polisi Terlibat Kasus Perdagangan Bayi
Baca juga: INILAH Nama-nama Artis yang Terseret di Kasus Promosi Judi Online, Wulan Guritno Santai Diperiksa
"Karena bayi ini ada orang tuanya, maka kami tunggu hingga putusan pengadilan."
"Tentunya, kami juga lakukan koordinasi dan mediasi kepada pihak keluarga orang tua bayi," tuturnya
Sementara itu, tersangka LA mengaku baru pertama kali melakukan perbuatannya tersebut.
Kemudian, setiap bayi yang diantarnya mendapat komisi sebesar Rp 3 juta.
"Baru satu kali," ungkap LA sambil terus menangis.
Kemudian tersangka MF mengaku, tega menjual darah dagingnya sendiri itu karena alasan diluar nikah.
"Iya, karena diluar nikah," tukasnya.
(*/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.