Berita Viral

Modus Adopsi, Pasangan Muda di Jawa Timur Ditangkap Polisi Terlibat Kasus Perdagangan Bayi

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, ungkap kasus itu berawal dari adanya informasi masyarakat.

Editor: Satia
Tribun Medan/HO
Ilustrasi Perdagangan Bayi Modus Adopsi 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Heboh, pasangan muda asal Sukoharjo, Jawa Tengah terlibat dalam kasus perdagangan jual beli bayi di Malang, Jawa Timur.

Kedua pasangan ini sudah diamankan polisi.

Selain itu, olisi juga menangkap satu tersangka lainnya yang juga terlibat.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap tiga orang tersangka dalam kasus perdagangan bayi.

Dikutip dari Tribunnewsmaker.com, tiga tersangka itu adalah LA alias Eyisna (35) yang merupakan pengantar bayi, dan pasangan kekasih yang merupakan orang tua kandung bayi yaitu MF alias Fatiha (19) dan AL alias Agatha (21).

Baca juga: INILAH Nama-nama Artis yang Terseret di Kasus Promosi Judi Online, Wulan Guritno Santai Diperiksa

Untuk tersangka LA, berasal dari Kota Surabaya.

Sedangkan MF dan AL, berasal dari Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, ungkap kasus itu berawal dari adanya informasi masyarakat.

"Pada Minggu (3/9/2023), ada salah seorang masyarakat tergabung dalam grup media sosial Facebook yang bernama Adopsi Bayi Baru Lahir. Di kolom komentar, langsung terhubung dengan link grup Whatsapp (WA) dan langsung diakses," ujarnya kepada TribunJatim.com, dalam press rilis yang digelar di Polresta Malang Kota, Jumat (15/9/2023).

Setelah bergabung, admin grup WA langsung membalas dan ditawari beberapa bayi yang siap diadopsi berikut fotonya.

Dengan tarif adopsi, mulai Rp 8 juta hingga Rp 18 juta.

Setelah terjadi kesepakatan harga di angka Rp 18 juta, bayi pun siap dikirim. Tersangka LA berangkat ke Kabupaten Sukoharjo untuk menemui orang tua bayi.

Baca juga: VIRAL Resepsi Pernikahan Bertema Pasar Tradisional, Tamu Rebutan Ambil Sayur, Pulang Tenteng Plastik

"Tersangka LA menyerahkan uang sebesar Rp 6,5 juta kepada orang tua bayi. Kemudian, LA membawa bayi yang ketika itu masih berusia 3 hari ke Kota Malang," terangnya.

Diketahui, bayi yang diperjualbelikan tersebut berjenis kelamin perempuan. Dengan berat badan 2,25 kilogram dan panjang 42 sentimeter.

Kemudian pada Selasa (5/9/2023), tersangka LA tiba di Kota Malang. Dan pada saat itulah, masyarakat bersama pihak kepolisian segera menangkapnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved