Berita Viral

Modus Adopsi, Pasangan Muda di Jawa Timur Ditangkap Polisi Terlibat Kasus Perdagangan Bayi

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, ungkap kasus itu berawal dari adanya informasi masyarakat.

Editor: Satia
Tribun Medan/HO
Ilustrasi Perdagangan Bayi Modus Adopsi 

Tidak lama kemudian, tersangka orang tua bayi berinsial MF dan AL berhasil diamankan.

Dari ketiga tersangka, berhasil diamankan berbagai barang bukti. Yaitu pakaian bayi, buku kesehatan ibu dan anak (KIA), beberapa HP, serta uang tunai Rp 6,5 juta.

Baca juga: Pembelaan Pasangan Prewedding : Siram Bromo Pakai 5 Botol Air hingga Laporkan Balik Petugas TNBTS

"Tersangka LA menyerahkan uang sebesar Rp 6,5 juta kepada orang tua bayi. Kemudian, LA membawa bayi yang ketika itu masih berusia 3 hari ke Kota Malang," terangnya.

Diketahui, bayi yang diperjualbelikan tersebut berjenis kelamin perempuan. Dengan berat badan 2,25 kilogram dan panjang 42 sentimeter.

Kemudian pada Selasa (5/9/2023), tersangka LA tiba di Kota Malang. Dan pada saat itulah, masyarakat bersama pihak kepolisian segera menangkapnya.

Tidak lama kemudian, tersangka orang tua bayi berinsial MF dan AL berhasil diamankan.

Dari ketiga tersangka, berhasil diamankan berbagai barang bukti. Yaitu pakaian bayi, buku kesehatan ibu dan anak (KIA), beberapa HP, serta uang tunai Rp 6,5 juta.

Baca juga: PSDS Deli Serdang Vs PSPS Riau Liga 2, Tak Gentar Hadapi Tuan Rumah, PSPS Incar Poin di Baharoeddin

Sub Koordinator Substansi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang, Laily Qodariyah mengungkapkan, bahwa bayi malang tersebut dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA).

"Untuk saat ini, masih di RSSA. Rencananya, bayi tersebut akan dititipkan ke UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (UPT PSAB) Sidoarjo,"

"Karena bayi ini ada orang tuanya, maka kami tunggu hingga putusan pengadilan. Tentunya, kami juga lakukan koordinasi dan mediasi kepada pihak keluarga orang tua bayi," tuturnya

Sementara itu, tersangka LA mengaku baru pertama kali melakukan perbuatannya tersebut. Kemudian, setiap bayi yang diantarnya mendapat komisi sebesar Rp 3 juta.

"Baru satu kali," ungkap LA sambil terus menangis.

Kemudian tersangka MF mengaku, tega menjual darah dagingnya sendiri itu karena alasan diluar nikah.

"Iya, karena diluar nikah," pungkasnya.

 

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved