Berita Persidangan

Dirut PT Amira Dituntut 4 Tahun Penjara Perkara Solar Ilegal, Lebih Rendah dari Achiruddin Hasibuan

Edy selaku Direktur PT Almira Nusa Raya (ANR) dan Parlin anggotanya, dituntut 4 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara solar ilegal.

|
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Edy selaku Direktur PT Almira Nusa Raya (ANR) dan Parlin anggotanya saat mendengar nota tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Randi H Tambunan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara solar ilegal, Senin (18/9/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Edy selaku Direktur PT Almira Nusa Raya (ANR) dan Parlin anggotanya, dituntut 4 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara solar ilegal.

"Meminta kepada Majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 50 juta subsidiar 3 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambunan di hadapan Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi, Senin (18/9/2023).

Dalam nota tuntutannya, Jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab 3 UU 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana.

Baca juga: Suami Pergoki Istri Bersiap-siap Bercinta dengan Pria Lain, Sang Istri Menangis Minta Maaf

Baca juga: Kasatlantas Polres Pelabuhan Belawan AKP Pittor Gultom Bantah Terkena OTT dari Mabes Polri

Baca juga: Kepsek SMPN 15 Medan Angkat Bicara soal Video Viral Guru Ngaku Gaji Tak Dibayar dan Diintimidasi

Usai mendengar nota tuntutan Jaksa, Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa.

Diketahui, dalam perkara ini, Achiruddin Hasibuan juga turut diadili.

Namun, dalam nota tuntutannya, JPU menuntut terdakwa Achiruddin Hasibuan dengan tuntutan maksimal yakni 6 tahun penjara.

Sebelumnya, dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi dalam dakwaannya terdakwa Achriduddin, Edy dan Parlin perkara berawal pada bulan April 2022- April 2023 di Jalan Garu Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Timur.

Saat itu ketiga terdakwa, telah menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

"Bermula pada Bulan April 2022 ketiga terdakwa meminta bantuan saksi bernama Kasim untuk mencari satu unit mobil box untuk usaha. Namun, saksi tidak mengetahui mobil tersebut digunakan untuk apa," ucap JPU mengawali pembacaan dakwaan.

Usai ketiga terdakwa meminta dicarikan mobil, pada bulan September 2022, saksi Kasim memberikan informasi penjualan mobil tersebut.

"Saat itu harga mobil yang dibeli oleh ketiga terdakwa sebesar Rp 38 juta," jelasnya.

Usai melakukan pembelian mobil, Achiruddin memodif mobil tersebut untuk penggunaan perniagaan kasus solar ilegal tersebut

"Satu unit mobil jenis box diubah bentuk dan spesifikasinya oleh ketiga terdakwa. Diletakkan dan dimasukkan dua unit baby tank fiber berlapis besi kapasitas 1000 liter. Bahwa pada masing-masing bagian baby tank tersebut telah dipasang selang yang terhubung kepada tanki bahan bakar," jelasnya.

Kemudian, dikatakan JPU, bagian bawah mobil pada bagian bawah tangki bahan bakar, dipasang mesin jet pump yang tersambung.

"Bahwa pada bagian dalam kabin atau pada dashboard mobil box tersebut dipasang saklar yang berfungsi untuk menghidupkan mesin jet pump sehingga mesin jet pump tersebut," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved