Dukun Cabul
Tak Terima Divonis 12 Tahun Penjara, Pesulap Hijau si Dukun Cabul Ajukan Kasasi, tapi Ditolak MA
Terdakwa tersebut berada dalam rumah tahanan sejak tanggal 14 Maret 2022 hingga sekarang.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kasasi terpidana Bakhtiar Bin M Yusuf (46) atau dukun berjulukan pesulap hijau ditolak Mahkamah Agung.
Diketahu, pesulap hijau ini ditangkap dalam kasus pencabulan dengan bermoduskan pengobatan gratis.
Pesulap hijau merupakan warga Gampong Pante Cermen, Kecamatan Padang Tiji, Pidie.
Petikan surat Mahkamah Agung itu dengan Nomor 25/K/Ag/JN/2023.
"Dengan MA menolak kasasi Bakhtiar Yusuf, maka MA telah memperkuatkan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Bakhtiar 150 bulan atau 12,5 tahun penjara," kata Kajari Pidie, Gembong Priyanto, melalui Kasi Pidum, Sukriadi, kepada Serambinews.com, Senin (19/9/2023).
Baca juga: Polres Langkat Menangkap 29 Tersangka yang Terlibat Dalam Kasus Peredaran Narkoba
Ia menyebutkan, dalam petikan kasasi yang diterbitkan MA antara lain, bahwa MA telah memeriksa perkara jinayat tingkat kasasi yang dimohonkan terdakwa.
Sekaligus telah memutuskannya terhadap terdakwa bernama Bakhtiar bin M Yusuf.
Terdakwa tersebut berada dalam rumah tahanan sejak tanggal 14 Maret 2022 hingga sekarang.
Baca juga: INILAH 7 Anggota DPRD di Deli Serdang yang Akan Bertarung di Pileg Tingkat Provinsi
MA telah membaca tuntutan pidana atau 'uqubat, pentuntut umum Kejari Pidie tanggal 14 Maret 2023.
Isi tuntutan JPU antara lain, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah, dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan.
Baca juga: Kesaksian Warga Menyaksikan Detik-detik Bus PAS Masuk ke Sungai Lae Renun
Lalu, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Bakhtiar M Yusuf dengan pidana penjara selama 150 bulan, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, sekaligus dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
BB milik terdakwa meliputi satu helai celana jeans panjang warna biru. Sehelai baju kemeja lengan panjang warna merah tua motif garis-garis dan satu baju tunik lengan panjang warna coklat.
Kemuadian, satu baju kaos lengan pendek warna coklat, sehelai kerudung warna coklat, sehelai baju gamis atau jubah warna hijau tua, sehelai kain selendang warna hijau tua dan dua helai kain serban warna hijau tua.
Baca juga: FAKTA-fakta Klinik Aborsi di Medan, Ibu-Anak dan Mahasiswi Diamankan, Sudah Beroperasi 3 Tahun
Selain itu, kata Sukriadi, MA menguatkan putusan Mahkamah Syariyah Sigli Nomor 1/JN/2023/MS .Sgi. tanggal 11 April 2023.
Putusan Majelis Hakim MS Sigli menghukum terdakwa yang sama dengan tuntutan JPU.
Pesulap Hijau Asal Aceh jadi Dukung Cabul
MA Tolak Kasasi Pesulap Hijau
Dukun Cabul
Pesulap Hijau Cabuli Puluhan Ibu Muda
Tribun Medan
PSMS Medan Pindah Latihan ke Stadion Mini Disporasu |
![]() |
---|
DETIK-DETIK Mengerikan Mobil Rantis Brimob Lindas Driver Ojol Sampai Tewas Padahal Mau Antar Pesanan |
![]() |
---|
RDP dengan APUK, DPRD Dairi Berencana Bentuk Pansus Terkait PT Gruti |
![]() |
---|
Pemkab Deli Serdang Belum Lihat Camat Biru-Biru Lakukan Penyalahgunaan Kewenangan |
![]() |
---|
SALSA Hutagalung Makin Mengecam Ahmad Sahroni, Singgung Aset Ratusan Miliar dan Sentil Prestasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.