Breaking News

Dukun Cabul

Tak Terima Divonis 12 Tahun Penjara, Pesulap Hijau si Dukun Cabul Ajukan Kasasi, tapi Ditolak MA

Terdakwa tersebut berada dalam rumah tahanan sejak tanggal 14 Maret 2022 hingga sekarang. 

|
Editor: Satia
SERAMBINEWS
Pesulap Hijau Ditahan Cabuli puluhan ibu di Aceh 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kasasi terpidana Bakhtiar Bin M Yusuf (46) atau dukun berjulukan pesulap hijau ditolak Mahkamah Agung.

Diketahu, pesulap hijau ini ditangkap dalam kasus pencabulan dengan bermoduskan pengobatan gratis.

Pesulap hijau merupakan warga Gampong Pante Cermen, Kecamatan Padang Tiji, Pidie.

Petikan surat Mahkamah Agung itu dengan Nomor 25/K/Ag/JN/2023. 

"Dengan MA menolak kasasi Bakhtiar Yusuf, maka MA telah memperkuatkan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Bakhtiar 150 bulan atau 12,5 tahun penjara," kata Kajari Pidie, Gembong Priyanto, melalui Kasi Pidum, Sukriadi, kepada Serambinews.com, Senin (19/9/2023).

Baca juga: Polres Langkat Menangkap 29 Tersangka yang Terlibat Dalam Kasus Peredaran Narkoba

Ia menyebutkan, dalam petikan kasasi yang diterbitkan MA antara lain, bahwa MA telah memeriksa perkara jinayat tingkat kasasi yang dimohonkan terdakwa.

Sekaligus telah memutuskannya terhadap terdakwa bernama Bakhtiar bin M Yusuf.

Terdakwa tersebut berada dalam rumah tahanan sejak tanggal 14 Maret 2022 hingga sekarang. 

Baca juga: INILAH 7 Anggota DPRD di Deli Serdang yang Akan Bertarung di Pileg Tingkat Provinsi

MA telah membaca tuntutan pidana atau 'uqubat, pentuntut umum Kejari Pidie tanggal 14 Maret 2023. 

Isi tuntutan JPU antara lain, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah, dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan.

Baca juga: Kesaksian Warga Menyaksikan Detik-detik Bus PAS Masuk ke Sungai Lae Renun

Lalu, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Bakhtiar M Yusuf dengan pidana penjara selama 150 bulan, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, sekaligus dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

BB milik terdakwa meliputi satu helai celana jeans panjang warna biru. Sehelai baju kemeja lengan panjang warna merah tua motif garis-garis dan satu baju tunik lengan panjang warna coklat.

Kemuadian, satu baju kaos lengan pendek warna coklat, sehelai kerudung warna coklat, sehelai baju gamis atau jubah warna hijau tua, sehelai kain selendang warna hijau tua dan dua helai kain serban warna hijau tua.

Baca juga: FAKTA-fakta Klinik Aborsi di Medan, Ibu-Anak dan Mahasiswi Diamankan, Sudah Beroperasi 3 Tahun

Selain itu, kata Sukriadi, MA menguatkan putusan Mahkamah Syariyah Sigli Nomor 1/JN/2023/MS .Sgi. tanggal 11 April 2023. 

Putusan Majelis Hakim MS Sigli menghukum terdakwa yang sama dengan tuntutan JPU. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved