Penggelapan Uang Koperasi

Gelapkan Uang Rp 3,7 Miliar, Anggota Brimob Polda Sumut Cuma Dituntut 5 Tahun Penjara

AKP Hafiz Paesal Lubis, anggota Brimob Polda Sumut yang gelapkan uang koperasi dituntut cuma lima tahun penjara

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
AKP Hafiz Paesal Lubis, anggota Brimob Polda Sumut yang dituntut cuma lima tahun penjara atas kasus penggelapan uang koperasi senilai Rp 3,7 miliar 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Anggota Brimob Polda Sumut, AKP Hafiz Paesal Lubis, yang melakukan penggelapan uang koperasi senilai Rp 3,7 miliar cuma dituntut lima tahun penjara.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, AKP Hafiz Paesal Lubis dinilai jaksa bersalah melanggar Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun," kata jaksa penuntut umum (JPU) Felix Ginting di hadapan hakim Lucas Sahabat Duha, Senin (18/9/2023).

AKP Hafiz Paesal Lubis perwira Brimob yang nekat gelapkan uang koperasi hingga Rp 3,7 miliar
AKP Hafiz Paesal Lubis perwira Brimob yang nekat gelapkan uang koperasi hingga Rp 3,7 miliar (INTERNET)

Felix mengatakan, adapun hal yang memberatkan AKP Hafiz Paesal Lubis, terdakwa kerap memberikan keterangan yang berbelit-belit. 

"Tidak ada hal yang meringankan pada diri terdakwa," kata jaksa. 

Saat mendengarkan nota tuntutan itu, AKP Hafiz Paesal Lubis yang terancam dipecat dari kesatuannya bergeming.

Wajahnya tampak layu, sembari mendengarkan isi tuntutan jaksa. 

Para Saksi Sempat Kaget

Lima anggota Brimob Polda Sumut yang sempat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan sempat mengaku kaget setelah tahu uang koperasi mereka sebesar Rp 3,7 miliar digelapkan oleh AKP Hafiz Paesal Lubis.

AKP Hafiz Paesal Lubis sebelumnya menjabat sebagai Ketua Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Sat Brimob Polda Sumut.

Dalam persidangan, lima orang saksi dari Brimob Polda Sumut, yakni Kelana Efendi, Jhon Taufik, Tumiang Hutagalung, Heriyono dan Yudha Prawira mengaku baru tahu uang koperasi digelapkan setelah pengurus melakukan pemeriksaan pembukuan koperasi.

"Beliau (AKP Hafiz Paesal Lubis) menggunakan uang itu tanpa sepengetahuan pengerus, diinvestasikan di luar (dari Brimob). Saya tahu dari orang, setelah diperiksa di penyidik, saya tahu dari penyidik bahwa ada penggelapan di situ," kata saksi Kelana, Kamis (31/8/2023).

Baca juga: Lapas Kotapinang Razia Benda Terlarang dan Berbahaya, Barang Bukti Langsung Dimusnahkan

Kelana mengatakan, jumlah anggota koperasi Sat Brimob Polda Sumut mencapai 1.824 orang.

Tiap bulannya, anggota Brimob yang masuk menjadi bagian koperasi harus menyetor Rp 50 ribu. 

"Inikan uang ya, apa saudara pernah dengar kalau uang itu disimpan pada suatu tempat atau melalui rekening," tanyahakim Lucas Sahabat Duha.

Menjawab hal itu, Kelana mengaku hanya tahu jika uang koperasi mereka disimpan di BRI dan BSI.

Bahkan, Kelana sempat mendengar, bahwa uang koperasi mereka ada Rp 4 miliar.

Baca juga: Pilih Jadi Jomblo Lagi, Pria Ini Kabur Saat Dengar Permintaan Mahar dari Ibu Pacarnya: Aku Tertekan

Hal itu tertuang dalam rekening koran.

"Rekening di koran itu ada tertera sekitar Rp 4 miliar, kemudian setelah itu saya tidak tahu. Mendengar informasi dari rekan-rekan, ada itu dicek di rekening BSI uang itu tidak ada, yang ada hanya Rp 6 juta," ungkap Kelana.

Senada disampaikan saksi Jhon.

Jhon mengatakan, dirinya baru tahu uang koperasi digelapkan setelah dilakukan pemeriksaan atau audit. 

"Hasil pemeriksaan itu (tabungan koperasi), sudah tidak ada, yang ada hanya Rp 6 juta," imbuh Jhon.

Terpisah, saksi Heriyono mengatakan, bahwa dirinya mengetahui peristiwa tersebut pada awal bulan Februari 2022.

Baca juga: Usai Digebuki Kapolres Dairi, Bripka David dan Bripka Hendrik Keluar dari Rumah Sakit

Selain itu, Heriyono juga menguraikan, bahwa terdakwa diduga melakukan penggelapan uang untuk keperluan pribadinya.

"Dia menyampaikan Rp 1,8 M ada kerja sama dengan pihak ketiga. Konveksi kalau enggak salah Yang Mulia. Rp 250 juta ada masalah tol, Rp 210 juta ada masalah pengurusan tanah, dan ada Rp 240 juta Yang Mulia," kata saksi.

Dari kelima saksi, semuanya mengaku heran kenapa AKP Hafiz Paesal Lubis bisa senekat itu menggelapkan dana ummat.

Padahal, uang itu milik anggota Sat Brimob Polda Sumut yang semestinya dipakai untuk keperluan anggota jika diperlukan.

Namun, pada faktanya, AKP Hafiz Pesal Lubis malah menggelapkan uang itu untuk mengurus surat tanah warisan, buka tambak, hingga berbisnis konveksi atas dirinya pribadi.

Isi Dakwaan JPU

AKP Hafiz Paesal Lubis, perwira Brimob Polda Sumut nekat gelapkan uang Rp 3,7 miliar milik Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Sat Brimob Polda Sumut.

Belakangan terungkap, bahwa uang tersebut dipakai AKP Hafiz Paesal Lubis untuk mengurus tanah warisan dan membuka usaha tambak ikan nila. 

Dalam persidangan di PN Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti mengatakan, terungkapnya penggelapan uang koperasi yang dilakukan AKP Hafiz Paesal Lubis ini bermula pada Jumat, 25 Februari 2022 silam.

Saat itu, terdakwa AKP Hafiz Paesal Lubis hendak berangkat Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama (Sespimma) ke Bandung.

Baca juga: AKP Hafiz Paesal Lubis, Perwira Polda Sumut Gelapkan Uang Koperasi Brimob Hingga Rp 3,7 Miliar

Tersangka AKP Hafiz Paesal Lubis (kaos abu) saat berada di ruang penyidik Kejari Medan dalam kasus dugaan penggelapan uang koperasi Sat Brimob Polda Sumut Rp 3,7 miliar, Kamis (13/7/2023).
Tersangka AKP Hafiz Paesal Lubis (kaos abu) saat berada di ruang penyidik Kejari Medan dalam kasus dugaan penggelapan uang koperasi Sat Brimob Polda Sumut Rp 3,7 miliar, Kamis (13/7/2023). (IST)

Karena yang bersangkutan akan sekolah, Sat Brimob Polda Sumut, khususnya pengurus koperasi kemudian meminta agar AKP Hafiz Paesal Lubis segera menyerahkan jabatannya ke yang lain.

Namun, Hafiz tidak mau menyerahkan posisinya itu.

Hafiz mengatakan, bahwa uang koperasi yang ada di Bank Syariah Indonesia (BSI) jumlahnya Rp 4.046,559,431,39.

Lalu, pengurus koperasi pun meminta surat kuasa dari Hafiz, dengan tujuan ingin mengecek uang yang ada di BSI.

Namun, Hafiz juga menolaknya.

Baca juga: Perkara Gelapkan Uang Koperasi di Sat Brimob Sumut Senilai Rp 3,7 M, AKP Hafiz Lubis Segera Diadili

Ia mengaku akan mengirimkan rekening koran setiap bulan ke pengurus koperasi.

"Pada bulan April 2022, AKP Hafiz Paesal Lubis mengirimkan rekening koran BSI atas nama Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Satuan Brimob Polda Sumut dengan saldo sebesar 4.046,559,431,39," kata jaksa, Selasa (29/8/2023).

Selanjutnya, pada bulan Mei 2022, Hafiz tidak mengirimkan rekening koran.

Karena curiga, AKP Hotlan Sihombing bersama Aipda Roni pergi ke BSI Cabang Iskandar Muda untuk mengecek kebenaran saldo tersebut

Oleh pegawai BSI, dijelaskan bahwa yang bisa melihat saldo adalah pihak yang memegang surat kuasa dari ketua koperasi.

Baca juga: Uang Rp 3,7 Miliar Milik Sat Brimob Digelapkan AKP Hafiz Paesal Lubis, Dalam Waktu Dekat Diadili

Selanjutnya, pada 14 Juni 2022, dilakukan rapat anggota tahunan (RAT) luar biasa, dan terpilihlah AKP Hotlan Sihombing sebagai Ketua Koperasi yang baru menggantikan AKP Hafiz Paesal Lubis.

Setelah Hotlan menjadi ketua, dia pun mengirimkan surat ke BSI untuk mengetahui saldo yang ada di rekening PRIMKOPPOL Satuan Brimob Polda Sumut.

Belakangan terungkap, bahwa Saldo yang ada di rekening PRIMKOPPOL nilainya cuma Rp 6 juta sejak rekening itu dibuka dan sampai ditutup pada tanggal 23 Mei 2022.

Pada tanggal 25 Februari 2023, AKP Hotlan Sihombing bersama dengan Dewan Pengawas Koperasi, AKP Mika N Sihombing, dan Iptu Hamdani ke BSI Cabang Iskandar Muda.

Saat itu, AKP Hafiz Paesal Lubis sudah lebih dulu hadir di bank, dan duduk di depan teller perempuan.

Di sana terungkap, bahwa uang kas koperasi Sat Brimob sudah digelapkan AKP Hafiz Paesal Lubis untuk berbagai keperluan.

Baca juga: Indra Priawan Dilaporkan ke Mabes Polri, Suami Nikita Willy Dituding Terlibat Penggelapan Saham

Adapun uang yang digelapkan itu untuk:

- Kerja sama dengan pihak konveksi senilai Rp.1.880.000.000 dengan saudari Umi Kalsum di Jalan Jermal Manunggal Gang Said B, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

- Kerja sama dengan Heri Fauzan yaitu untuk modal pengurusan tanah warisan di Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan senilai Rp 210 juta.

- Kerja sama dengan Darmansyah Sitepu yaitu untuk senilai Rp 240 juta.

Baca juga: Dituding Penggelapan Mobil Hingga Ditetapkan Tersangka, Debitur Akan Propam Penyidik Polsek Sunggal

- Kerja sama dengan Arifin yaitu pengurusan tanah di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan senilai Rp 250 juta.

Selain kerja sama dengan pihak ketiga, lanjut JPU, terdakwa juga secara pribadi ada investasi ternak ikan nila bertempat di Pasar 5 Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan dengan menggunakan uang Primer Kopersi Polisi (PRIMKOPPOL) senilai Rp 120 juta.

"Bahwa selanjutnya Drs Salmon Sihombing selaku auditor menemukan kerugian yang dialami Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Satuan Brimob Polda Sumut sejak tahun 2019 sampai dengan 2022 yang diketuai mengalami kerugian sebesar Rp 3.751.322.024," ujar jaksa.

Baca juga: Bentrok IPK Vs PP di Belawan, Satu Orang Dibacok Hampir Kehilangan Tangan

Berdasarkan keterangan saksi Luhut Marbun dan saksi Mangasa Marbun diminta keterangannya sebagai Auditor Keuangan KAS besar Primer Kopersi Polisi (PRIMKOPPOL) Sat Brimob Polda Sumut menerangkan ketekoran komulatif yang terjadi pada Kas Besar Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) per 31 Mei 2022 senilai Rp 3.654.984.137.

Kerugian tersebut ditemukan karena adanya sistem pengendalian internal lemah, dimana pengambilan uang hanya dibolehkan oleh ketua pengurus dan malahan ada pengambilan uang yang tidak dicatat dan tidak diinput dalam aplikasi.

Akibat perbuatan terdakwa, Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Satuan Brimob Polda Sumut mengalami kerugian sebesar Rp 3.751.322.024.

"Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana," tegas JPU.(tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved