Aborsi
Lagi Aborsi di Klinik Ilegal, Perempuan Muda Digerebek Polisi dalam Kondisi Tangan Menempel Infus
Seorang wanita muda yang tengah melakukan aborsi tak berdaya saat digerebek petugas Polres Pelabuhan Belawan di klinik ilegal
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- FP, perempuan muda yang diduga hamil di luar nikah tak berkutik saat digerebek polisi ketika tengah melakukan aborsi.
FP melakukan aborsi di klinik ilegal milik LS yang ada di Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Saat digerebek polisi, FP yang ditemani pacarnya berinisial AS dalam kondisi lunglai.
Bayi yang sempat dikandung FP sempat dikeluarkan paksa dari rahimnya oleh LS yang merupakan bidan.
Polisi yang mengetahui hal itu sempat membawa korban dan bayinya ke rumah sakit.
Nahas, bayi tersebut meninggal dunia dan langsung dikebumikan.
"Pengguguran dilakukan di klinik tersebut dengan cara menyuntikkan pasiennya sebanyak dua kali. Saat itu FP sempat kita larikan ke rumah sakit," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Zikri Muamar, Senin (18/9/2023).
Zikri mengatakan, saat FP melakukan aborsi, usia kandungannya sudah tujuh bulan.
Namun nahas, karena terpapar zat kimia dan digugurkan paksa, bayi tak berdosa itu meninggal dunia.
Patok Tarif Rp 4 Juta
Penyidik Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan membongkar praktik klinik aborsi yang ada di Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Saat polisi mendatangi klinik aborsi itu, di dalamnya ditemukan pasangan kekasih yang baru saja aborsi.
Adapun pasangan kekasih yang tertangkap tangan melakukan aborsi dan membunuh bayinya itu FP dan AS.
Namun, polisi merahasiakan identitas kedua pasangan kekasih tersebut.
Baca juga: Saipul Jamil Ikut Serang Dewi Perssik, Benarkan Mantan Istrinya Sudah 4 Kali Aborsi: Jangan Bohong

Selain mengamankan pasangan kekasih yang baru saja aborsi, polisi juga mengamankan ibu dan anak berinisial JM dan LS.
JM adalah pemilik klinik aborsi itu.
Sejak beroperasi tahun 2020 lalu, JM dibantu oleh sang anak mengaborsi para perempuan yang kebanyakan hamil di luar nikah.
"Izin praktiknya tidak ada. Sudah kami cek," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Zikri Muamar, Senin (18/9/2023).
Zikri mengatakan, dalam menjalankan aksinya, klinik aborsi ini mematok tarif mulau Rp 1,5 juta hingga Rp 4 juta.
Baca juga: Oknum Polisi di Mamasa Hamili Mahasiswi, Bripda WK Tak Mau Tanggung Jawab, Suruh Pacarnya Aborsi
Tarif tersebut sesuai dengan usia kehamilan.
Semakin tinggi usia kehamilan, maka semakin mahal tarifnya.
Sebab, risikonya akan semakin tinggi, jika usia kehamilan makin besar.
Dari penuturan Zikri, saat anggotanya menggerebek klinik aborsi tersebut, wanita berinisial FP yang baru saja aborsi tampak lemas tak berdaya.
Baca juga: Pelaku Jasa Aborsi di Rumah Kontrakan Ternyata Tahanan Baru Keluar, Gak Kapok Dijebloskan Lagi
Kondisi FP cukup memprihatinkan, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan khusus.
Dari hasil pemeriksaan, semua bayi yang diaborsi itu ada yang dibawa oleh pasien, dan ada juga yang dikuburkan oleh pelaku.
Namun, belum jelas dimana lokasi penguburan bayi-bayi tak berdosa tersebut.
Sampai saat ini, polisi belum berencana melakukan penggalian di sekitar rumah tersangka, yang dijadikan klinik aborsi itu.
Baca juga: Heboh Artis Ini Diduga Hamili Wanita, Lalu Sogok Rp415 Juta Untuk Aborsi, Terkuak Fakta Sebenarnya
"Sebahagian bayi yang diaborsi ada yang dibawa oleh pasien, dan ada juga yang dikuburkan oleh pelaku," kata Zikir.
Dalam perkara ini, para pelaku dikenakan Pasal 77A dan 55,56 Undang-undang nomor 35 tahun 20214 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," pungkasnya.
Terkait kasus ini, Tribun-medan.com masih berupaya mencari lokasi pasti klinik aborsi tersebut, guna meminta keterangan warga sekitar.
Dinkes Malah Baru Tahu
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Medan, Surya S Pulungan mengaku baru mengetahui adanya klinik aborsi di Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Dijelaskan Surya, selama ini pihaknya selalu mendata seluruh klinik-klinik di setiap kecamatan yang ada di Kota Medan.
"Jika resmi kliniknya pasti terdata. Kalau namanya saja klinik aborsi ada kemungkinan itu tidak resmi. Dan saya pun baru tahu informasinya dari kamu," terang Surya Kepada Tribun Medan, Senin (18/9/2023).
Kata Surya, pihaknya akan melakukan pengecekan ulang klinik-klinik yang beroperasi di Kecamatan Medan Deli.
"Ini akan kita lakukan pengecekan ulang klinik-klinik di kecamatan tersebut," jelasnya.
Apabila klinik tersebut beroperasi secara tidak resmi, tentu akan disampaikan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Satu Pintu Terpadu Kota Medan.
"Jadi yang memberi izin membuka klinik ini kan Dinas Perizinan. Tentu kami akan berkoordinasi di sana. Jika tidak resmi bidan beserta kliniknya pasti ada sanksi selain dari pihak kepolisian," ucapnya.(tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.