Raja Bisnis Ilegal

Pho Sie Dong, Raja Bisnis Ilegal di Kota Binjai tak Kunjung Ditangkap Jaksa, Malah Ajukan PK

Pho Sie Dong, raja bisnis ilegal Kota Binjai yang berstatus sebagai DPO Kejari Binjai kini mengajukan peninjauan kembali

Editor: Array A Argus
HO
Pho Sie Dong, raja bisnis ilegal dan bandar sabu yang divonis bebas hakim PT Medan 

Penangkapan Pho Sie Dong yang dilakukan tugas luar Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai bukanlah perkara di awal Mei 2022 lalu.

Pho Sie Dong alias Si Dong si bandit bisnis ilegal Kota Binjai
Pho Sie Dong alias Si Dong si bandit bisnis ilegal Kota Binjai (HO)

Baca juga: Pho Sie Dong Sakti Divonis Bebas Pengadilan Tinggi Medan, Jaksa Kirim Memori Kasasi ke PN Binjai

Saat ditangkap atas pengembangan Abdul Gunawan di kediamannya, Jalan Petai, Binjai Utara, penyidik mendapat perlawanan. 

Namun akhirnya, Pho Sie Dong mengaku bahwa barang bukti sabu empat paket dengan berat 0,34 gram yang dijual Abdul Gunawan, milik Pho Sie Dong.

Bahkan berdasarkan fakta persidangan, Abdul mengakui, memperoleh sabu dari Pho Sie Dong sebanyak tujuh kali.

Namun pengakuan Pho Sie Dong diklaim karena di bawah tekanan penyidik. Selama persidangan, terdakwa Pho Sie Dong selalu menepis jika barang bukti narkotika jenis sabu itu disebut miliknya. 

Baca juga: Vonis Bebas Bandar Sabu Pho Sie Dong, KY Minta Warga Laporkan Hakim Jika Temukan Pelanggaran Etik

Saat majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun untuk Pho Sie Dong, kakaknya yang bernama Mei pun tidak tinggal diam. Mei buat onar di PN Binjai dengan menyebut, penangkapan sang adik tidak sesuai prosedur dan tanpa bukti. 

Oleh Pho Sie Dong melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan banding ke PT Medan. 

Dalam pemeriksaan berkas oleh hakim PT Medan, Pho Sie Dong dinyatakan tidak bersalah dan bebas murni. Alhasil, Pho Sie Dong dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai pada akhir tahun 2022.

Jaksa tidak tinggal diam menyikapi hal tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Binjai pun mengajukan banding atas putusan PT Medan. 

Baca juga: SAKTI! Pho Sie Dong, Raja Bisnis Ilegal dan Bandar Sabu Dibebaskan Hakim Pengadilan Tinggi Medan

Kini, putusan kasasi yang sudah turun, mengakhiri perjalanan panjang upaya hukum yang dilakukan Pho Sie Dong dan menyandang status terpidana menjadi buronan jaksa.

Perlu diketahui, Pho Sie Dong pernah dipenjara sebanyak dua kali atas kasus pupuk ilegal, dan judi tembak ikan.

Rekam Jejak Pho Sie Dong:

Mafia pengoplos pupuk subsidi 

Pho Sie Dong alias Si Dong merupakan mafia pengoplos pupuk bersubsidi.

Pada tahun 2016, Pho Sie Dong yang sempat buron selama dua tahun akhirnya ditangkap polisi.

Menurut keterangan polisi kala itu, Pho Sie Dong tidak hanya terlibat mengoplos pupuk bersubsidi.

Pho Sie Dong juga terlibat dalam berbagai tindak pidana, seperti pencemaran nama baik dan penganiayaan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved