Polres Padangsidempuan

Selama Sepekan, Polres Padangsidimpuan Ungkap 7 Kasus Narkoba dengan 8 Tersangka

Upaya pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) terus diperkuat oleh anggota Polres Padangsidimpuan.

Istimewa
Upaya pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) terus diperkuat oleh anggota Polres Padangsidimpuan. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGSIDEMPUAN - Upaya pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) terus diperkuat oleh anggota Polres Padangsidimpuan.

Selama periode 6 hari, mulai dari tanggal 12 hingga 17 September 2023 lalu, petugas berhasil mengungkap 7 kasus peredaran narkoba di Kota Padangsidimpuan.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setiawan menjelaskan bahwa dalam pengungkapan 7 kasus narkoba tersebut, polisi berhasil menangkap 8 tersangka dan merujuk 21 individu ke program rehabilitasi.

Semua orang yang terlibat dalam kasus narkoba ini merupakan laki-laki.

"Pengungkapan 7 kasus ini terjadi dalam kurun waktu 6 hari sejak tanggal 12 hingga 17 September 2023," ujarnya.

Dari 7 kasus yang diungkap, petugas berhasil mengamankan 3 jenis narkoba, yaitu sabu, ganja, dan pil ekstasi, yang semuanya menjadi barang bukti dalam kasus para tersangka.

Ketiga jenis narkoba tersebut memiliki berat yang berbeda, seperti sabu-sabu seberat 215,51 gram, ganja seberat 359,87 gram, dan pil ekstasi seberat 0,91 gram.

Selain itu, sebelumnya Kapolres mengadakan program Grebek Kampung Narkoba (GKN) pada malam Selasa tanggal 12 September 2023 di berbagai lokasi di Kota Padangsidimpuan.

Dari kegiatan tersebut, berhasil diamankan sebanyak 21 pria yang diduga sebagai pengguna narkoba. Saat ini, puluhan pria tersebut sedang menjalani asesmen di BNNK Tapsel.

"Semua pengungkapan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat," tegas Kapokes.

Oleh karena itu, perwira Polri ini mengajak semua elemen masyarakat untuk terus berperang melawan narkoba.

Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk memberikan informasi tentang peredaran narkoba di Kota Padangsidimpuan.

"Perang melawan narkoba bukan hanya tanggung jawab Polri dan BNN, melainkan perjuangan kita bersama. Oleh karena itu, kami berharap agar masyarakat tidak takut memberikan informasi jika mereka mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitar tempat tinggal mereka," tandasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved