Gas Oplosan

Anggota DPRD Labuhanbatu Utara Amin Makmur Pasaribu Diperiksa Polisi Terkait Gas Oplos

Polda Sumut menyatakan telah memeriksa anggota DPRD Labuhanbatu Utara Amin Makmur Pasaribu terkait dugaan keterlibatannya dalam bisnis gas oplosan.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Kolase foto lokasi dan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Jerico Lavian Chandra (Kiri) dan AKP Rusdi Marzuki, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu (Kanan) saat memaparkan kasus gudang oplosan diduga milik anggota DPRD Labuhanbatu Utara bernama Amin Makmur Pasaribu, Rabu (6/9/2023). 

Gudang oplosan sudah beroperasi selama dua tahun. Tetapi baru terungkap dan digerebek pada Selasa 5 September setelah adanya informasi dari masyarakat sekitar yang mengalami kesusahan mendapat gas LPG 3 kilogram.

Saat diselidiki ternyata benar, ada kecurangan yang membuat gas 3 Kilogram langka.

Modus mereka ialah memindahkan beberapa tabung gas bersubsidi 3 Kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram non subsidi.

Kemudian tabung gas 12 kilogram non subsidi yang diisi dengan gas subsidi dijual dengan harga tinggi.

Dari penggerebekan mereka mengamankan enam orang. Dari keenamnya hanya dua yang ditetapkan sebagai tersangka yakni RD (16) dan IQ (24).

Di lokasi polisi mengamankan barang bukti yaitu tabung gas Elpiji 3 kilogram subsidi sebanyak 170, tabung gas 12 kg sebanyak 71, 2 buah obeng, 21 karet gas, 50 “alat jos” atau pemindah isi, 57 buah hologram tabung 12 kg, 391 tutup tabung gas 3 kg dan 2 spidol serta tinta.

Saat ini dua tersangka dan barang bukti sudah ditahan. Untuk tersangka terancam kurungan penjara maksimal enam tahun.

Sementara Polisi juga masih terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap siapa pemiliknya.

"Ini masih terus dikembangkan. Pelaku akan dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP."

(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved