Berita Sumut
Hakim Tunjuk Mediator Tangani Gugatan Eks Wali Kota Siantar Lawan KPK, RE Siahaan Optimis Menang
Majelis hakim PN Pematang Siantar menunjuk Rahmat Hasibuan sebagai mediator dalam menangani gugatan yang dilayangkan Robert Edison Siahaan.
Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar menunjuk Rahmat Hasibuan sebagai mediator dalam menangani gugatan yang dilayangkan Mantan Wali Kota Robert Edison Siahaan melawan KPK RI, KPKNL-Kemenkeu RI, Kementerian ATR/BPN dan ahli waris pembeli rumah mantan orang nomor satu di Siantar tersebut.
Dalam sidang yang berlangsung Rabu (20/9/2023) di ruang Chandra PN Siantar, Ketua Majelis Renni P Ambarita mengatakan, bahwa sesuai acara, maka majelis hakim menyerahkan penggugat maupun tergugat menentukan mediator bersama.
Baca juga: Mantan Wali Kota Siantar RE Siahaan Gugat KPK dan Kemenkeu Rp 45 Miliar
Hanya saja, kedua pihak menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menunjuk Hakim Rahmat HA Hasibuan sebagai mediator kedua pihak.
"Baiklah. Perkara ini akan kita lanjutkan setelah ada laporan dari mediator Pak Rahmat Hasibuan. Panitera akan membantu menjumpakan kedua pihak dengan mediator ya," kata Hakim Renni.
Tahapan mediasi sendiri akan berlangsung selama 30 hari kerja, dan di mana bila waktu tidak mencukupi, majelis akan memberikan waktu tambahan. Namun bila tak berhasil melalui mediasi, perkara akan kembali berlanjut ke meja hijau.
Pascasidang, Kuasa Hukum RE Siahaan, Daulat Sihombing menyampaikan bahwa pihaknya optimis memenangkan perkara ini.
"Dari kita penggugat, pada prinsipnya akan mengakomodir apa saja yang menjadi tawaran tergugat. Kita sangat optimis, karena kembali, bahwa konstruksi masalah ini telah terlihat adanya unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat," kata Daulat.
Baca juga: Istri Mantan Wali Kota Siantar tak Terima Rumah Warisan Dilelang KPK, Minta Tolong Jokowi
Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyita atau merampas tanah dan rumah warisan milik istri RE Siahaan, Elfrifa Dorowati di Jalan Sutomo No 10, Kel. Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Pelelangan tanah dan rumah milik istri RE Siahaan itu dilakukan KPK dengan melibatkan KPKNL, Kementerian ATR/BPN dan dibeli oleh Esron Samosir. Ketiganya pun menjadi tergugat dalam perkara ini, yang mana RE Siahaan menggugat sebesar Rp 45 miliar.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
gugatan eks wali kota siantar lawan kpk
mantan Wali Kota Siantar
KPK
Pengadilan Negeri Pematang Siantar
RE Siahaan
Gugatan RE Siahaan
Tribun Medan
Daftar 10 Sekolah dengan Prestasi Terbanyak Versi Puspresnas, SMA Unggul Del Sumut Posisi 6 |
![]() |
---|
DAFTAR Jalan Tol di Sumut yang Diskon Tarif 20 Persen, Berlaku Mulai Hari Ini |
![]() |
---|
Mulai Jumat Ada Diskon 20 Persen di 5 Ruas Jalan Tol Sumut, Berikut Daftarnya |
![]() |
---|
NASIB Wanita Usia 52 Tahun Dibunuh Pacar Berondong di Labusel, Motor dan Emas Perhiasan Diambil |
![]() |
---|
Nasib Aldi Sitorus, Atlet Peraih Emas Tarung Derajat Sumut, Korban Kesadisan Kawanan Geng Motor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.