Berita Sumut
Mantan Wali Kota Siantar RE Siahaan Gugat KPK dan Kemenkeu Rp 45 Miliar
KPK dan Kemenkeu RI tengah menghadapi gugatan mantan Wali Kota Pematangsiantar, Robert Edison Siahaan di Pengadilan Negeri Pematang Siantar.
Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - KPK dan Kemenkeu RI tengah menghadapi gugatan mantan Wali Kota Pematangsiantar, Robert Edison Siahaan di Pengadilan Negeri Pematang Siantar.
Gugatan tersebut bernomor Register Perkara 73/Pdt.G/2023/PN Pms, yang mana sidang pertama segera akan dilangsungkan pada hari Rabu (23/8/2023).
Baca juga: Istri Mantan Wali Kota Siantar Gugat KPK dan Kemenkeu, tak Terima Aset Disita
RE Siahaan melalui kuasa hukumnya, Daulat Sihombing menggugat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dianggap telah melakukan penyitaan atau perampasan secara melawan hukum atas tanah dan rumah permanen diatasnya yang terletak di Jalan Sutomo No 10, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
"Sejak proses penyidikan, penuntutan dan peradilan, rumah warisan istri Ir. Robert Edison Siahaan tidak pernah disebut-sebut. Namun justru disita KPK RI dan dilelang oleh Kemenkeu RI," kata Daulat.
Oleh sebab itu, selain Pimpinan KPK RI sebagai Tergugat I, turut juga digugat Menteri Keuangan RI Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Propinsi Sumatera Utara cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Pematangsiantar sebagai Tergugat II.
Tak berhenti di kedua lembaga tersebut, ada Menteri Pertanahan Nasional RI cq. Kepala Kantor Pertanahan Nasional Wilayah Propinsi Sumatera Utara cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar sebagai Tergugat III.
Terakhir ada Ahli Waris Alm. Esron Samosir masing–masing Juliana Yukiko Andriani Pardede (isteri) dan Monang Christian Samosir (anak) sebagai Tergugat IV.
Daulat yang merupakan mantan Hakim Adhoc pada PN Tipikor Medan ini mengatakan bahwa Tergugat I, II, III dan Alm Esron Samosir secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah melakukan penyitaan/ perampasan, jual beli secara lelang, pengalihan hak serta penerbitan sertifikat pengganti secara tanpa hak dan melawan hukum atas tanah dan bangunan milik RE Siahaan.
Baca juga: Tak Terima Rumah Warisan Dilelang KPK, Istri Mantan Wali Kota Siantar Mohon ke Jokowi
"Putusan perkara RE Siahaan baik mengenai pidana pokok maupun pidana tambahan uang pengganti telah tuntas dieksekusi dengan pidana penjara 12 tahun yang meliputi pidana pokok 8 tahun dan pidana tambahan uang pengganti selama 4 tahun penjara karena RE. Siahaan tidak membayar pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp. 7.7 miliar," kata Daulat.
Namun, Surat KPK RI berupa Surat Perintah Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor : Sprin.PPP-01/01-26/Ek.S/05/2015, tanggal 29 Mei 2015, mengutip secara berbeda atau tidak sesuai dengan putusan Pengadilan.
"Tanah dan bangunan milik Penggugat dalam SHM No. 302 Tahun 2004, tidak merupakan barang sitaan atau rampasan dari penyidikan, penuntutan dan peradilan dan juga tidak merupakan bagian dari objek putusan pengadilan," kata Daulat.
Banyak Kecurigaan Soal Lelang Rumah RE Siahaan di Bawah Harga Pasar
Anggota Kuasa Hukum lainnya, Mudik Panjaitan menambahkan dalam proses lelang yang dilakukan KPKNL, muncul dugaan sesuatu permainan di mana harga lelang atas tanah dan bangunan milik penggugat sebesar Rp 6 miliar tidak patut dan tidak adil.
"Karena masa itu harga pasar sebesar Rp. 12,5 miliar sampai dengan 15 miliar. Artinya kenapa tidak dihargai sesuai uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 7,7 miliar? bahkan menurut kami, harga 7,7 miliar saja itu mudah laku dijual," terang Miduk.
Daulat Sihombing menjelaskan dalam kasus ini, tuntutan mereka adalah agar majelis hakim menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar secara sekaligus kerugian penggugat.
Baca juga: Ombudsman Buka Ruang Bagi Istri Mantan Wali Kota Siantar Laporkan Penyalahgunaan KPK
| Nasib Anggota Polisi Terbukti Memeras 12 Kepsek 4,7 Miliar di Nias, Oknum Polda Sumut Memalukan |
|
|---|
| Identitas Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut yang Ditangkap terkait Dugaan Bandar Narkoba 1 Kg |
|
|---|
| Daftar Nama Pejabat Sumut Penerima Uang Haram Proyek Korupsi Jalan, Hakim Buka-bukaan Puluhan Orang |
|
|---|
| 2 Eks Pejabat BPN Sumut Terseret Kasus Penjualan Aset PTPN I ke Ciputra Land, Digelandang ke Lapas |
|
|---|
| Kronologi Kecelakaan Menewaskan 3 Kakak Beradik Panggabean di Jalan Tarutung - Sipirok |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.