Pengedar Ganja
Pengedar Ganja Kering Ditangkap saat Lagi Santai-santai di Warung Tuak
Petugas Polsek Onanrunggu menangkap pengedar ganja berinisial BP saat pelaku bersantai di warung tuak
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,PANGURURAN – BP (30), pengedar ganja di Desa Pangaloan, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir ditangkap saat lagi bersantai di warung tuak.
Pelaku ditangkap pada Selasa (19/9/2023) sekira pukul 17.00 WIB.
Menurut Kasi Humas Polres Samosir, Brigadir Vandu Marpaung, penangkapan BP berawal dari laporan warga.
Kata warga, ada pengiriman ganja kering ke rumah RH, keluarga BP.
Baca juga: Man Kero Pengedar Ganja di Perbaungan Akhirnya Ditangkap Satres Narkoba Polres Sergai
Atas laporan itu, polisi bergerak ke rumah RH di Desa Pangaloan.
Di sana, polisi mendapati ganja seberat 800 gram di atas tempat tidur.
Saat diinterogasi, pemilik rumah mengaku bahwa barang itu punya BP.
Polisi pun menjemput BP di warung tuak di Desa Sipinggan, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir.
"Petugas juga menyita satu unitu handphone dan uang tunai Rp 196 ribu," kata Vandu, Rabu (20/9/2023).
Baca juga: Polres Padangsidimpuan Tangkap Pengedar Ganja di Sitamiang Baru
Vandu mengatakan, BP membeli ganja tersebut dari warga Kota Medan yang tinggal di Kecamatan Medan Teladan.
BP mengaku sudah lima tahun menjual ganja.
Ia mengawali perbuatannya sejak tahun 2018.
Selain menjual ganja, BP juga rutin mengisap ganja.
"Selain memperoleh ganja dari Medan, tersangka juga memperolehnya dari kawasan Balige, Kabupaten Toba," kata Vandu.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut siapa bandar besarnya.(cr3/tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.