Polres Pematangsiantar

Polsek Siantar Selatan Selesaikan Permasalahan Dugaan Pengerusakan Melalui Problem Solving

Personil Polsek Siantar Selatan merespons laporan masyarakat dan berhasil menyelesaikan permasalahan dugaan pengerusakan di Jalan Kabanjahe Atas.

Istimewa
Personel Polsek Siantar Selatan merespons laporan masyarakat dan berhasil menyelesaikan permasalahan dugaan pengerusakan di Jalan Kabanjahe Atas, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar, Selasa (19/9/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR - Personel Polsek Siantar Selatan merespons laporan masyarakat dan berhasil menyelesaikan permasalahan dugaan pengerusakan di Jalan Kabanjahe Atas, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar, Selasa (19/9/2023).

Di mana laporan pertama kali diterima pihak kepolisian pada sore hari sekitar pukul 16.00 WIB, dari seorang warga bernama Manurung, yang melaporkan adanya kerusakan pada barang dagangannya yang terletak di Jalan Kabanjahe Atas, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pihaknya yang mendapat laporan itu terus memerintahkan personil piket SPKT, Unit Reskrim, dan Bhabinkamtibmas untuk segera merespon dan mendatangi lokasi kejadian.

"Namun, setelah dilakukan pengecekan oleh petugas di lokasi, tidak ditemukan kerusakan pada barang dagangan tersebut. Yang terjadi hanyalah barang-barang tersebut telah dipindahkan dari dapur dan ditempatkan di depan pintu dapur," ujarnya.

Petugas, lanjutnya melakukan pendekatan mediasi antara kedua belah pihak yang terlibat dalam permasalahan ini.

Setelah melalui proses mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan konflik secara kekeluargaan dan tidak akan melanjutkan laporan ini ke ranah hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

"Penyelesaian masalah ini merupakan bukti dari pendekatan problem solving yang efektif dalam menangani konflik di masyarakat, yang diterapkan oleh Polsek Siantar Selatan. Hal ini juga menggambarkan pentingnya komunikasi dan dialog dalam menyelesaikan permasalahan sosial tanpa melibatkan proses hukum yang panjang," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved