Karo Memilih

KPUD Karo Sebut Kebutuhan Anggaran Pilkada Sebesar Rp 40 Miliar, Pemkab Hanya Sepakati Rp 32 Miliar

Sekretaris KPUD Karo, Ahmad Jhon Sikumbang menjelaskan jika kebutuhan KPUD Karo sebesar kurang lebih Rp 40 miliar.

|
Penulis: Muhammad Nasrul |
Tribun Medan/Muhammad Nasrul
Sekretaris KPUD Kabupaten Karo, Ahmad Jhon Sikumbang saat ditemui Kamis (21/9/2023) di Kantor KPUD Karo, Jalan Selamat Ketaren, Kabanjahe, Kabupaten Karo. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo sudah beberapa kali melakukan audiensi ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo.

Diketahui, audiensi ini untuk membahas seputar kebutuhan KPUD Karo dalam pelaksanaan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati.

Baca juga: KPUD Karo Terima Satu Laporan Tanggapan Masyarakat Terkait Daftar Calon Sementara hingga Batas Akhir

Sekretaris KPUD Karo, Ahmad Jhon Sikumbang menjelaskan, untuk kebutuhan biaya pelaksanaan Pilkada tahun depan, pihaknya sudah membicarakan hal tersebut ke Pemkab Karo.

Dari mulai audiensi, Jhon menjelaskan, jika kebutuhan KPUD Karo sebesar kurang lebih Rp 40 miliar.

"Ya untuk kebutuhan biaya di masa Pilkada, sudah kita sampaikan ke Pemkab Karo. Dari sekitar lima kali audiensi, kita sampaikan ke Pemkab kebutuhan kita untuk semua biayanya mencapai 40 miliar rupiah," ujar Jhon, Kamis (21/9/2023).

Dijelaskan Jhon, dari beberapa kali pertemuan dengan Pemkab Karo, akhirnya pihaknya mendapatkan kesepakatan dana hibah yang diberikan oleh Pemkab Karo untuk pelaksanaan Pilkada 2024 mencapai Rp 32 miliar.

Dirinya menjelaskan, hal ini sudah dibicarakan dengan Pemkab Karo terutama dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD).

"Kemarin sudah beberapa kali kita bahas dengan tim BKPAD Pemkab, yang sudah disetujui itu setelah dikurangi beberapa item akhirnya disetujui dana hibah ke KPUD Karo sebesar 32 miliar rupiah," ucapnya.

Meskipun saat ini Pemkab Karo sudah menyetujui dana hibah untuk keperluan Pilkada di angka yang sudah disepakati, namun kedua belah pihak masih menunggu persetujuan dari DPRD Karo.

Dirinya menjelaskan, jika nantinya kesepakatan ini sudah disahkan oleh DPRD Karo, maka proses dilanjutkan dengan perjanjian kerjasama atau MOU.

Baca juga: Satu Anggota Polri Terdaftar sebagai Bacaleg di DCS, KPUD Karo Tunggu SK Pemberhentian dari Polda

"Belum final, karena masih menunggu persetujuan dari DPRD. Kalau sudah disahkan, nanti kemungkinan bulan 11 kita sudah bisa MOU dengan Pemkab," katanya.

Lebih lanjut, Jhon menjelaskan sejumlah uang tersebut nantinya akan dipergunakan untuk seluruh kebutuhan proses tahapan Pilkada.

Mulai dari administrasi, teknis di lapangan, dan hal lain untuk mendukung proses pelaksanaan Pilkada.

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved