Pendaftaran Pemeliharaan Mitra Sewa SJUT Dibuka, Program Medan Tanpa Kabel

Dalam laman tersebut ada 36 ruas jalan yang terbagi dalam  enam zona  yang akan melaksanakan pemeliharaan

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah kendaraan melintas di simpang Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan, Kamis (14/9). Pemko Medan melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) melakukan proyek revitalisasi jembatan dan menutup akses jalan dibeberapa titik yang membuat warga protes dikarenakan kurangnya sosialisasi. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan melakukan pendaftaran pemeliharaan mitra sewa Pengelolaan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) sektor telekomunikasi.

Pemeliharaan tersebut dilakukan guna optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah. Selain itu, sebagai bentuk memudahkan Program Pemko, Medan tanpa kabel.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kepala Dinas SDABMBK Topan Obaja Ginting, Sabtu (23/9). Menurut Topan pemeliharaan mitra sewa ini sudah berjalan beberapa hari lalu.

"Pendaftaran pemeliharaan itu sudah kita lakukan sejak tanggal 21 September lalu. Ini akan kita tutup pendaftarannya pada 27 Sepmber 2023 mendatang," jelasnya.

Menurutnya, segala informasi terkait pendaftaran pemeliharaan tersebut sudah diumumkannya di instagram resmi @dinaspukotamedan.

Baca juga: Progres Pengerjaan Drainase di Kota Medan Dinilai Lambat, Dinas SDABMBK Beberkan Sejumlah Kendalanya

"Untuk syarat dan hal lain sebagainya bisa langsung cek ke Ig kita ya. Di sana sudah diumumkan secara detail," jelasnya.

Mengetahui hal itu, Tribun Medan langsung melihat ke laman resmi Instagram milik Dinas SDABMBK itu. Dalam laman tersebut ada 36 ruas jalan yang terbagi dalam  enam zona  yang akan melaksanakan pemeliharaan mitra sewa SJUT tersebut.

Untuk Zona 1 di Jalan Diponegoro, Imam Bonjol, Kapten Maulana Lubis, KH Zainul Arifin, Pemuda, Palang Merah, dan Letjen Suprapto.  Zona 2, Jalan S Parman, Monginsidi, Kapten Patimura, Gajah Mada, Juanda, dan Iskandar Muda.

Zona tiga, Jalan Putri Hijau, Guru Patimpus, Perintis Kemerdekaan, Jawa, Gaharu, Krakatau, HM Yamin. Zona empat, Jalan Cirebon, Brigjen Katamso, Pelangi, SM Raja, Irian Barat, Halat, MH Thamrin.

Zona lima, Jalan Kapten Muslim, T Amir Hamzah, Adam Malik, Gatot Subroto dan Sutomo. Zona enam,  Jalan Jamin Ginting, Setia Budi, Dr Mansyur dan Sunggal. Dijelaskan dalam laman tersebut, pemanfaatan dan jangka waktu sewa selama 20 tahun terhitung sejak kontrak ditandatangani.

Untuk limit harga sewa terendah, Rp 95.478 juta per meter per persegi per tahun. Sementara metode pengadaan dalam bentuk tender, pascakualifikasi, dua file, dan ambang batas.

Terakhir pendaftaran ini hanya bisa dilakukan di Kantor Dinas SDABMBK Kota Medan Jalan Pinang Bari, Nomor 14 Kota Medan.

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved