TRIBUNWIKI
Daftar Formasi PPPK dan CPNS 2023 Kemenperin, Berikut Link dan Persyaratannya
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membuka lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS)
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Ayu Prasandi
Warga Negara Indonesia (WNI).
Usia minimal 18 tahun, maksimal 35 tahun untuk jenjang asisten ahli dan 40 tahun untuk jenjang instruktur.
Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara dengan pidana penjara lebih dari dua tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, POLRI, atau pegawai negeri sipil.
Tidak bekerja sebagai pegawai negeri, pegawai negeri sipil, calon PPPK, anggota PPPK, anggota TNI, atau calon anggota Polri.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Surat keterangan yang ditandatangani oleh dokter dari instansi kesehatan yang menyatakan bahwa pelamar tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya (surat keterangan ini harus diserahkan setelah pelamar dinyatakan lulus dalam seleksi pengadaan PNS.
Bersedia ditempatkan pada unit kerja/departemen di lingkungan Kementerian Perindustrian di wilayah Negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian.
Bersedia mengabdi kepada Kementerian Perindustrian sekurang-kurangnya 10 tahun sejak pengangkatan sebagai PNS dan tidak mengajukan permohonan pindah dengan alasan pribadi.
Link Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 akan dilakukan secara terpusat melalui situs resmi SSCASN BKN. Sebelum melakukan pendaftaran, calon peserta harus membuat akun terlebih dahulu.
Tautan pendaftaran CPNS 2023 dapat diakses melalui https://sscasn.bkn.go.id/.
Lantas bagaimana cara membuat akun di situs SSCASN?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.