Oknum Guru Ngaji Cabul

Oknum Guru Ngaji Cabuli Santriwati, Modus Dipacari, Diajak jadi Istri Kedua dan Dicabuli

TF, oknum guru ngaji di Kota Medan ini terpaksa mendekam di penjara karena nekat cabuli santriwati

Editor: Array A Argus
Tribun Medan/Polres Pelabuhan Belawan
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap TF, guru ngaji di Kecamatan Medan Marelan karena menyetubuhi gadis dibawah umur. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- TF, oknum guru ngaji di Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan ini menggunakan akal bulus agar bisa mencabuli santriwatinya.

Ia membujuk rayu korban, dengan alasan akan menjadikan korban sebagai istri kedua.

Karena korban masih berusia 15 tahun, korban pun percaya begitu saja dengan ucapan pelaku.

Baca juga: Sosok Mariam, Guru Ngaji Jasadnya Keluarkan Aroma Wangi Saat Makam Dibongkar, Sudah 30 Tahun Wafat

Kronologis Pencabulan

Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Zikri Muamar, aksi pencabulan yang dilakukan tersangka ini bermula saat tahun 2019 silam.

Kala itu, TF mengajari ngaji korbannya berinisial YN.

Lalu, memasuki tahun 2022, ketika YN duduk di bangku kelas III SMP, TF mulai melancarkan aksinya.

Baca juga: Penampakan Rumah Araa Mudrikah, Anak Guru Ngaji Promosi Judi Online, Kandang Burungnya Jadi Sorotan

TF kerap mengirimkan pesan bujuk rayu ke handphone korban.

Korban diajak berpacaran, dan dijanjikan akan dijadikan istri kedua.

"Jadi modus pelaku ini selain memacari korban, dia juga menjanjikan akan menjadikan korban sebagai istri keduanya," kata Zikri, Sabtu (23/9/2023).

Setelah korban terperdaya, barulah pelaku mulai mencabuli korban.

Menurut polisi, aksi TF sudah berulangkali terjadi.

Baca juga: Dilakukan di Kota Suci, Guru Ngaji Lecehkan 27 Murid, Korbannya Anak di Bawah Umur

TF kerap mencabuli korban dengan dalih akan segera menikahinya.

Aksi bejat pelaku terbongkar ketika istrinya memergoki isi pesan di handphone TF.

Kala itu, istri TF melihat pesan bujuk rayu suaminya kepada korban TN.

Mengetahui hal itu, istri pelaku murka.

Baca juga: Ustaz Abal-abal, Aep Guru Ngaji Cabuli 17 Murid Laki-laki, Kesepian Istri Anak Sudah Meninggal

Istri pelaku kemudian mendatangi kediaman YN, dan melaporkannya pada orangtua YN.

Setelah tahu anaknya dicabuli, orangtua YN pun melapor ke Polres Pelabuhan Belawan.

Begitu menerima laporan orangtua korban, polisi pun menangkap TF di kediamannya tanpa perlawanan. 

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 76 D tentang perlindungan anak dan terancam penjara 15 tahun.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved