Satpol-PP dan Bea Cukai Maksimalkan Razia Rokok tanpa Pita Cukai

ancaman pidana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) adalah pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/HO
Sat Pol PP Pematang Siantar dan Tim Bea Cukai Temukan 4.889 Bungkus Rokok Tanpa Cukai. 

TRIBUN–MEDAN.com, SIANTAR - Pasca-temuan 4.889 bungkus rokok tanpa pita cukai beredar di Kota Pematang Siantar, Kamis (21/9/2023) pekan lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Pematang Siantar dan Tim Bea Cukai Pabean C akan memaksimalkan razia beberapa kali dalam waktu dekat.

Kabid Penegakan Perda pada Satpol-PP Pematang Siantar Mangaraja Nababan mengatakan, pihaknya mengamankan seseorang bernama J Sinaga yang diduga adalah penyalur rokok-rokok tersebut di Siantar.

"Iya, sudah diamankan seorang bernama J Sinaga. Proses hukumnya ada di pihak Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Kota Pematang Siantar. Artinya penyidikannya nggak di kita, tapi di mereka," kata Raja.

J Sinaga dinilai bersalah melakukan penyaluran 4.889 bungkus atau 97.600 barang rokok tanpa cukai. Tak tanggung, setelah dihitung, sanksi Administrasi Cukai mencapai Rp 207,5 juta

Ke depan, Tim Gabungan Satpol-PP dan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Kota Pematang Siantar akan melaksanakan Operasi Bersama Pengawasan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal, khususnya Cukai Tembakau di wilayah Kota Pematang Siantar.

"Sesuai rencana, masih ada sembilan operasi atau razia lagi untuk mengawasi peredaran tembakau ilegal dengan Bea Cukai," kata Raja.

Baca juga: Diduga Akibat Buang Puntung Rokok Sembarangan, Lahan Seluas 265,35 Ha di Sumsel Terbakar

Ada pun sanksi hukum peredaran rokok tanpa cukai adalah bentuk pelanggaran hukum. Ia pun mengutip Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

"Berdasarkan Pasal 54 menyebutkan dalam undang-undang tersebut: setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya adalah bentuk pelanggaran pidana," katanya.

Ada pun ancaman pidana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) adalah pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Tak cukup di situ, pengedar rokok tanpa pita cukai juga dihadapkan dengan ancaman pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved