Berita Viral
SKB Aturan ASN di Pemilu 2024: ASN Dilarang Menyukai dan Berkomentar di Medsos Capres dan Cawapres
Dalam SKB itu, ASN dilarang mengunggah postingan, mengomentari, membagikan, menyukai, mengikuti, serta bergabung ke grup atau akun peserta Pemilu.
TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden, dikutip Minggu (24/9/2023).
Para ASN dituntut untuk netral dalam Pemilu 2024.
Dalam SKB itu, ASN dilarang mengunggah postingan, mengomentari, membagikan, menyukai, mengikuti, serta bergabung ke grup atau akun peserta Pemilu.
Pemerintah menyusun jenis larangan kegiatan serta sanksi yang akan diberikan kepada ASN.
Di antaranya dilarang memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta Pemilu dan pemilihan.
Selain itu ASN dilarang Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota).
Selain itu ASN tidak boleh menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberi tindakan atau dukungan secara aktif.
Baca juga: SOSOK AWL, Bule Amerika di Banjar Gorok Mertuanya, Sering Ngamuk dan Bikin Takut Keluarga Istri
Baca juga: Danau Toba Rally 2023 Kembali Digelar, PJ Gubernur: Saya Ucapkan Terima Kasih
Para abdi negara juga tidak boleh mem- posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota).
Para ASN juga dilarang mengunggah foto bareng peserta pemilu di medsos atau media lain dengan capres cawapres, caleg, cagub cawagub, cabup cawabup, serta calon wali kota dan wakilnya.
Bagi ASN yang melanggar akan dikenakan sanski moral berupa pernyataan secara terbuka atau tertutup. Hal itu sesuai dengan pasal 15 ayat (1), (2), (3) PP 42/2004.
Adapun SKB ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Komisi ASN, dan Badan Kepegawaian Nasional.
(*/tribun-medan)
CEO Malaka Project Ferry Irwandi: Urusan Saya dengan TNI Telah Selesai Teman-teman |
![]() |
---|
ISTANA Bantah Kirim Surpres ke DPR RI, Komisi III: Listyo Akan Tetap Dipertahankan sebagai Kapolri |
![]() |
---|
TERBARU TANGGAPAN Komisi III DPR RI Mitra Polri: Listyo Akan Tetap Dipertahankan sebagai Kapolri |
![]() |
---|
SOSOK Pete Hegseth, Dari Jurnalis Jadi Menhan AS: Memiliki Jaringan Kuat Influencer dan Media Global |
![]() |
---|
Respons DPR Kabar Pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Nama-nama Bursa Calon Kapolri Beredar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.