CPNS 2023

Formasi CPNS 2023 Kemenkumham untuk Lulusan SMA dan SMK, Berikut Cara Daftar dan Persyaratannya

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di instansi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sudah dibuka sejak Rabu (20/9/2023). 

|
Penulis: Rizky Aisyah |
HO
Ilustrasi CPNS 2023 Kemenkumham RI 

- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat: 6 formasi (umum)

- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo: 5 formasi (umum)

2. Penjaga Tahanan Wanita

- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat: 4 formasi (umum)

- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten: 3 formasi (umum)

- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur: 3 formasi (umum)

- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur: 3 formasi (umum)

- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara: 3 formasi (umum)

- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat: 3 formasi (Putra/Putri Papua Dan Papua Barat)

- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan: 2 formasi (umum)

- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D I Yogyakarta: 2 formasi (umum)

- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat: 2 formasi (umum)

- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau: 2 formasi (umum)

- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat: 2 formasi (umum)

- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali: 2 formasi (umum)

- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau: 2 formasi (umum)

- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan: 2 formasi (umum)

- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah: 2 formasi (umum)

- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara: 2 formasi (umum)

- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan: 2 formasi (umum)

Selain itu, Kemenkumham juga membuat formasi CPNS untuk jabatan dosen sebanyak 15 kuota untuk ditempatkan di unit pusat, dengan rincian 13 orang di formasi umum, satu orang lulusan terbaik, dan satu orang di formasi disabilitas.

Baca juga: Daftar Formasi PPPK dan CPNS 2023 Kemenperin, Berikut Link dan Persyaratannya

Persyaratan Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar sebelum memutuskan untuk mendaftar CPNS Kemenkumham 2023, yaitu sebagai berikut

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

- Pelamar tidak pernah dihukum penjara.

- Pelamar tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat atau mengundurkan diri dari PNS, TNI, atau Polri.

- Pelamar tidak sedang memiliki kualifikasi Chartered Accountant, Chartered Management Accountant, atau Chartered Social Worker.

- Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan posisi yang dilamar.

- Pelamar sehat secara jasmani dan rohani.

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

- Bersedia ditempatkan di lokasi manapun di Indonesia dan negara lain sesuai dengan peraturan organisasi.

Cara mendaftar CPNS Kemenkumham RI

Para calon peserta dapat melakukan pendaftaran secara online melalui portal sscasn.bkn.go.id. Untuk lebih memahami cara mendaftar, ikuti langkah-langkah berikut ini

1. Membuat akun SSCASN

Buka portal SSCASN di sscasn.bkn.go.id.

Pilih Daftar untuk membuat akun SSCASN.

Siapkan data diri seperti KTP, KK, nomor handphone yang masih aktif, alamat email yang masih aktif, dan kamera yang masih aktif untuk melakukan pendaftaran.

Pilih 'Lanjutkan' dan pastikan data-data tersebut sudah lengkap dan akurat.

Klik 'Proses pendaftaran akun'.

Tunggu hingga informasi konfirmasi muncul.

2. Masuk ke akun

Masuk ke akun SSCASN yang telah Anda daftarkan.

Masukkan data diri yang diminta dan unggah foto diri.

Jika sudah, klik 'Lanjut'.

3. Pilih jenis seleksi dan konfigurasi CPNS

Pilih jenis seleksi 'CPNS'.

Pilih program studi atau jenjang pendidikan pascasarjana yang Anda tempuh.

Baca juga: Daftar Formasi CPNS 2023 Kementan, Berikut Cara Daftar dan Persyaratannya

4. Unggah dokumen

Unggah dokumen yang diperlukan sesuai dengan ukuran dan format yang ditentukan.

5. Cetak kartu

Setelah selesai, periksa CV Anda dan akhiri pendaftaran.

Cetak kartu informasi akun dan kartu registrasi akun. 

(cr30/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved