Deliserdang Memilih

Jelang Pemilu 2024 BKPSDM Ingatkan Jari ASN Deliserdang Jangan Latah, Diminta Bijak Bermedia Sosial

BKPSDM Deliserdang melarang ASN membuat unggahan, komen, share dan like yang mencakup soal Pemilu, berkaitan dengan Capres maupun Caleg di Pemilu 2024

|
Penulis: Indra Gunawan |
HO
Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan memimpin apel bersama ASN di halaman kantor Bupati beberapa waktu lalu 

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Dana Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deliserdang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya membuat unggahan, komen, share dan like yang mencakup soal Pemilu, berkaitan dengan Calon Presiden maupun Calon Anggota Legislatif.

Sekretaris BKPSDM Deliserdang, M Yusuf menyebut sudah ada regulasi yang mengatur mengenai hal itu.

Baca juga: Bawaslu Asahan Minta Bupati Surya Perintahkan ASN Netral di Pemilu 2024, Bijak Bermedia Sosial

Untuk itu sebagai ASN wajib untuk mengikuti apa yang sudah tertuang dalam peraturan. 

"Sudah ada regulasinya memang. Nggak ada penekanan lagi karena aturannya sudah ada dan jelas. Ngak boleh menshare berita dan maupun mengomentarinya," ujar M Yusuf Selasa (26/9/2023). 

Meski kemungkinan ada yang kurang sependapat, Yusuf mengaku sebagai ASN mau tidak mau wajib untuk mengikuti apa yang sudah menjadi ketentuan.

Kalau hal itu dilanggar, maka ASN bisa dikenakan sanksi. Selain itu juga akan diperiksa oleh Inspekrorat. 

"Kalau ada ketahuan bisa dipanggil dan diperiksa. Sudah ada juga yang pernah (diperiksa) dulu. Karena menshare dan mengandung itu (keberpihakan)," kata Yusuf. 

Mengenai sanksi, Yusuf mengatakan bagi yang melanggar bisa dikenakan hukuman. Untuk yang paling rendah disebut bisa mendapat teguran tertulis.

Penjatuhan hukuman diberikan melalui proses yang telah ditetapkan. 

Sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Nur Hasan kepada waryawan mengatakan terkait dengan profesinya, ASN memiliki kewajiban untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial (mesdos).

Termasuk juga tentang menyampaikan pandangan politiknya di ranah publik. Hal ini sesuai asas, prinsip, nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku kebijakan dan manajemen ASN yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Manajemen ASN.

Baca juga: Bawaslu Siantar Minta ASN Bijak Bermedia Sosial, Larang Share atau Komentari Akun Caleg dan Capres

ASN dituntut untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh apapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Nur Hasan mengatakan, jika ASN memberikan pandangan politik secara praktis atau langsung, akan berpengaruh terhadap sikap profesionalismenya.

Sementara, posisi ASN adalah sebagai penyelenggara kebijakan publik. Untuk itu, UU ASN mengamanatkan mereka harus bebas dari pengaruh dan intervensi dari golongan atau partai politik.

(dra/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved