Viral Medsos

Rekonstruksi Pembunuhan Imam Masykur yang Dilakukan oleh Tiga Oknum TNI

Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar menjelaskan, rekonstruksi pembunuhan warga Aceh Imam Masykur oleh tiga oknum TNI

|
Editor: AbdiTumanggor
ho
Tiga oknum itu berinisial Praka Riswandi, Praka HS, dan Praka J. Jika Riswandi merupakan petugas Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan Paspampres, Praka HS adalah anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat dan Praka J merupakan anggota TNI di Kodam Iskandar Muda. (HO) 

Rekonstruksi Pembunuhan Imam Masykur yang Dilakukan oleh Tiga Oknum TNI.

TRIBUN-MEDAN.COM -  Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar menjelaskan, rekonstruksi pembunuhan warga Aceh Imam Masykur oleh tiga oknum TNI, digelar di Mapomdam Jaya demi efektivitas waktu dan lokasi.

"Efektifitas waktu ya, karena memang TKP atau lokasinya ini berbeda dan sangat jauh dan akan memakan waktu," ucap dia kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).

"Kan enggak mungkin habis sehari," ujar dia.

Rekonstruksi perkara ini digelar tertutup untuk media karena alasan keamanan.

"Sebenarnya ini tertutup bagi kawan wartawan, namun setelah kegiatan bisa kita sampaikan keterangan berkaitan rekonstruksi," jelas Irsyad.

Diketahui, Imam tewas usai diculik dari toko obatnya di wilayah Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan, kemudian disiksa.

Jasad Imam ditemukan di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat.

Saat ini, Pomdam Jaya telah menetapkan tiga anggota TNI sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Ketiganya adalah Praka HS dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dirtopad), Praka J dari Kodam Iskandar Muda Aceh, dan Praka RM dari satuan Paspampres.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka warga sipil atas kasus tersebut.

Mereka adalah AM dan Heri, dua orang penadah hasil kejahatan para pelaku.

Satu lagi yakni Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka RM.

Dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana

TNI juga memastikan tiga oknum prajurit yang membunuh warga Aceh Imam Masykur, akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved