Pelecehan

Saksi dari MUI Diperiksa terkait Pelecehan yang Dilakukan Ponpes terhadap Santriwati, Ini Hasilnya

edikitnya sudah belasan orang diperiksa sebagai saksi dalam kasus pelecehan seksual santriwati yang diduga dilakukan pemilik Pondok Pesantren.

TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD ANIL RASYID
Pemilik ponpes yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santriwati di Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis (7/9/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Sedikitnya sudah belasan orang diperiksa sebagai saksi dalam kasus pelecehan seksual santriwati yang diduga dilakukan pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Teranyar, saksi yang berasal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Langkat, sudah turut dimintai keterangannya oleh pihak kepolisian.

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto saat dikonfirmasi wartawan.

Di mana menurut saksi dari MUI Kabupaten Langkat, dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh pemilik Ponpes berinisial K bergelar Licentiate (LC) adalah perbuatan yang haram.

Di mana beberapa waktu yang lalu saat diwawancarai wartawan, K mengaku memang memegang tangan, kaki, betis, pipi, bahkan memegang rambut bagian belakang korban dari balik jilbabnya.

Perbuatan inilah yang diduga membuat saksi MUI Langkat mengatakan jika perbuatan K sudah melampaui batas dan haram hukumnya.

Meski K mangaku pada waktu itu, ia melakukan perbuatannya sebagai seorang ayah terhadap anaknya.

"Keterangan saksi dari MUI perbuatan pemilik Ponpes haram," ujar Yudianto, Selasa (26/9/2023).

Lanjut Yudianto, K sendiri sudah dipanggil ke Polres Langkat dimintai keterangannya sebagai saksi.

"Masih diperiksa sebagai saksi sebanyak satu kali," ujar Yudianto.

"Kemudian hasil konseling anak sudah yang kedua kali pemeriksaannya info dari penyidik, dia harus tiga kali pemeriksaan," sambungnya.

Sedangkan itu, korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan pemilik salahsatu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diduga mengalami trauma berat.

Adapun korbannya berinisial NW yang masih duduk kelas 2 Tsanawiyah (SMP).

Meski saat ini korban sudah didampingi Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Langkat.

"Psikologis memang belum kita periksakan. Lagi kita jadwalkan. Tapi intinya psikologisnya akan tetap kita periksakan," ujar salah Malahayati pedamping dari UPTD PPA, Sabtu (9/9/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved