Hakim Pukul Meja Sidang

Sidang Lanjutan Korupsi BTS Kominfo, Hakim Pukul Meja Dengar Uang Mengalir ke Oknum BPK Rp 40 Miliar

Windi yang merupakan kawan Anang menyerahkan uang tersebut kepada seorang perantara bernama Sadikin.

Editor: Satia
Tribunnews
Windi Purnama kurir saweran korupsi BTS Kominfo memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

Dalam persidangan kali ini, Majelis Hakim sampai kaget mendengar keterangan dari sejumlah saksi yang dihadirkan.

Di mana, terungkap fakta uang korupsi BTS ini mengalir hingga ke oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dikutip dari Tribunnews.com, uang hasil korupsi itu diserahkan Windi Purnama atas arahan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Baca juga: Gedung Baru di  Kejari Medan yang Sempat Roboh Dibangun Lagi dengan Anggaran Rp 8,3 M

Windi yang merupakan kawan Anang menyerahkan uang tersebut kepada seorang perantara bernama Sadikin.

"Nomor dari Pak Anang seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat Signal. Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK, Badan Pemeriksa Keuangan, Yang Mulia," ujar Windi Purnama dalam persidangan di

Total uang yang diserahkan Windi untuk oknum BPK mencapai Rp 40 miliar.

Uang itu diserahkannya dalam satu tahap dalam bentuk mata uang asing tunai.

Baca juga: Habiskan Ratusan Juta saat Nikahi Wanita yang 4 Kali Menjanda, Pria Ini Kini Menyesal: Aku Sadar

"40 miliar. Uang asing pak. Saya lupa detailnya. Mungkin gabungan Dolar AS dan Dolar Singapura," kata Windi.

Saking banyaknya lembaran uang, dia sampai mewadahinya dengan koper besar.

Koper besar berisi uang itu kemudian diserahkannya di parkiran sebuah hotel di Jakarta.

Saat itu dia menyerahkan uang tersebut ditemani supirnya.

Baca juga: Anak Perwira TNI AU Tewas Terbakar di Lanud Halim, Diduga Dibunuh, Polisi Temukan Benda ini di TKP

Mendengar pengakuan demikian, Hakim Ketua yang memimpin persidangan pun terkaget-kaget.

Saking kagetnya, hakim sampai memukul meja.

"Ketemunya di Hotel Grand Hyatt. Di parkirannya," ujar Windi.

Baca juga: Anak Kolonel TNI AU Dianiaya Lalu Dibakar di Pos Spion Ujung Landasan 24 Lanud Halim Perdanakusuma

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved