Berita Medan

Begini Modus Pengelola Panti Asuhan Karya Putra Tunggal Anak Indonesia Demi dapat Cuan di TikTok

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, pengelola panti asuhan tersebut telah terbukti melakukan eksploitasi anak.

|
HO
Kepala Dinas Sosial Medan Khoiruddin beserta jajaran saat melakukan pemeriksaan ke Panti Asuhan Rinte Raya Jalan Rinte Raya No 61 Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan, Kamis (21/9/2023)malam. Pemeriksaan itu dilakukan karena adanya laporan dari warga pemilik panti melakukan eksploitasi anak dengan cara live di aplikasi tiktok. (Dinsos Medan) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengelola Yayasan Panti Asuhan Karya Putra Tunggal Anak Indonesia ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, pengelola panti asuhan tersebut telah terbukti melakukan eksploitasi terhadap anak.

Baca juga: Maraknya Laporan Eksploitasi Anak di Panti Asuhan Medan, Bobby Nasution Janji Lakukan Pemantauan

Namun, ia belum membeberkan identitas pengelola panti asuhan yang terletak di Jalan Rinte Raya, Kota Medan, itu.

"Satu orang sudah tersangka, pengelolanya. Laki-laki," kata Fathir kepada Tribun-Medan.com, Kamis (28/9/2023).

Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan awal dari tersangka, panti asuhan tersebut baru beroperasi sekira tiga bulan.

Kemudian, tersangka ini memanfaatkan para anak-anak penghuni panti asuhan ini untuk melakukan syuting atau live di aplikasi Tiktok.

"Modusnya sama seperti di Yayasan Tunas Kasih Olayama Ray. Dia memaksa anak-anak di panti untuk mengemis online," sebutnya.

"Anak-anak itu diajarkan untuk berakting di depan kamera, ada jadwal syutingnya. Sudah diajarkan memang di depan kamera," sambungnya.

Dikatakan Fathir, tersangka ini membujuk para penghuni panti yang berjumlah 15 orang anak itu, mengemis dengan alasan untuk kepentingan bersama.

"Alat-alat untuk syuting sudah disiapkan. Ada kata-katanya, dari mana kita dapat uang kalau nggak syuting atau live," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan dari hasil pemeriksaan sejauh ini, tersangka mengaku bahwa keuntungan ngemis online di aplikasi Tiktok tersebut dipakai untuk kebutuhan seluruh penghuni panti dan pengelolanya.

"Keuntungan dari situ memang belum ada keuntungan secara signifikan untuk tersangka, tetapi dia menggantungkan diri sama kegiatan itu," tuturnya.

Mantan Kapolsek Medan Baru ini menjelaskan, anak-anak panti asuhan yang berjumlah 15 orang itu, seluruhnya merupakan warga Nias.

Tersangka ini setelah membuka panti asuhan tersebut, menghubungi kepala desa di wilayah Nias, untuk mendatangkan anak-anak dari sana ke panti asuhannya.

Baca juga: Kasus Ngemis Online Panti Asuhan, Pemilik Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya Lolos dari Jerat Hukum

"Sekarang lagi kita telusuri anak-anak ini dimana di ambil sama kepala desa nya. Bagaimana status orang tuannya. Kita juga sudah bekerja sama dengan instansi terkait," ucap Fathir.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved