Polres Pematang Siantar
Gadis di Pematang Siantar Gelapkan Sepeda Motor, Polisi: Sebelum Beraksi Ijin Dari Istri Korbannya
Polsek Siantar Selatan menangkap seorang gadis berumur 18 tahun berinisial VR alias Vani dari Asrama Martoba, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar.
TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANG SIANTAR-Polsek Siantar Selatan menangkap seorang gadis berumur 18 tahun berinisial VR alias Vani dari Asrama Martoba, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar diduga menggelapkan sepedamotor, Rabu (27/9/2023).
Penggelapan sepedamotor jenis Honda Supra X warna Merah BK 5173 RAQ terjadi pada hari Sabtu, 22 September 2023 sore pukul 16.30 Wib di rumah Wal Ferry Purba di Jalan Sudirman Kelurahan Toba Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematang Siantar.
Pada hari Jumat, 22 September 2023, sekira pukul 16.30 wib, Vani meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan sudah mendapat ijin dari istri Korban yang bernama Basaria Rose Sitohang.
Tidak lama kemudian korban memberikan kunci kontak sepeda motor kepada pelaku di lantai 2 rumahnya kemudian pelaku pergi membawa sepeda motor keluar dari rumah korban.
Merasa curiga karena sudah lama pelaku tidak pulang, korban menyuruh anak kandung korban untuk mengecek apakah pelaku sudah tiba di rumah. Namun anak kandung korban mengatakan belum ada. Lalu korban menghubungi pelaku melalui HP seluler namun tidak ada jawaban dari pelaku dan tak beberapa lama pelaku memblokir nomor HP seluler milik korban.
Kemudian korban langsung mengecek kamarnya dan sudah menemukan sebagian barang milik korban berserakan termasuk BPKB, SIM C dan KTP milik istri korban sudah tidak ada di dalam tas milik istri korban.
Adapun identitas sepeda motor yang digelapkan adalah 1 ( Satu) unit sepeda motor merk Honda Supra 125 bernomor polisi : BK 5173 RAQ warna Hitam ( Noka /Nosin : MH1JBN111EK006267 / JBN1E-1006453).
Merasa keberatan dan mengalami kerugian material sebesar Rp. 10.000.000 maka korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Selatan guna proses selanjutnya sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Sabtu 23 September 2023 Sepeda Motor Honda Supra X yang digelapkan pelaku terposting di Media sosial dijual. Selanjutnya personil Polsek Siantar Selatan melakukan transaksi terhadap Irobil BJ Parulian untuk bertemu di Gudang Kreta Api Jl. Kartini Bawah, Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat.
Diinterogasi Irrobbil BJ Parulian mengaku sepeda Motor Supra X yang hendak dijualnya tersebut dibeli dari Sukendi Saragih Sumbayak kemudian Irobil BJ Parulian menghubungi Sukendi Saragih untuk bertemu di Gudang Kreta Api.
Tak berapa lama Sukandi Saragih Sumbayak datang ke Gudang kereta api itu dan mengaku sepeda motor Supra X tersebut dibelinya dari seorang perempuan bernama Widya Astuti. Selanjutnya Widya Astuti pun ditemukan dan mengaku disuruh pelaku. Mendengar itu Tim personil Reskrim mengamankan barang bukti sepedamotor milik korban tersebut dan meminta keterangan para saksi tersebut.
Kemudian personil mencari keberadaan pelaku dirumah orangtuanya namun pelaku belum ditemukan. Lalu pada hari Kamis, 27 September 2023 sekira pukul 22.00 Wib Personil Unit Reskrim Siantar Martoba menghubungi Personil Reskrim Siantar Selatan bahwa pelaku telah diamankan di Polsek Siantar Martoba.(Jun-tribun-medan.com).
Mendengar itu Kapolsek Siantar Selatan IPTU Maxi J. Manurung SH perintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan introgasi dan benar bahwa orang yang diamankan Polsek Siantar Martoba tersebut adalah memang benar pelaku, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Siantar Selatan untuk proses sidik lebih lanjut./Humas p Siantar
kapolres pematang siantar yang baru
MODUS BARU Pencurian Motor
pelaku penggelapan motor
Sat Reskrim Polres Pematang Siantar
Polda Sumut
Operasi Senyap di Lorong Sempit, Enam Pengguna Sabu Diamankan Satnarkoba Polres Pematangsiantar |
![]() |
---|
Srikandi Polwan Patroli Humanis, Bantu Penjual Rujak dan Sosialisasi Call Center 110 |
![]() |
---|
Wakapolres Pematangsiantar Pastikan Ruang Tahanan Aman dan Kondusif |
![]() |
---|
Dalam Kegelapan yang Tersingkap: Polres Pematangsiantar Menangkap Pria 58 Tahun dengan Ganja |
![]() |
---|
Pemberantasan Narkoba: Polres Pematangsiantar Gagalkan Peredaran Sabu di Jalan Parapat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.