Penipuan dan Penggelapan
Waketum DPP Hanura Tersangka Penipuan, Bobby Nasution: Hukum Harus Dijalani
Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengatakan bahwa Herry Lontung Siregar harus menjalani proses hukum terkait kasus yang menderanya
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Array A Argus
"Kami menduga, para tersangka ini punya bekingan oknum di PSSI untuk menggagalkan perwakilan resmi PSMS Medan di acara kongres nanti. Hal inilah yang membuat kami terus meminta kepada Polda Sumut untuk tegas menahan para tersangka tersebut, agar mereka tidak mengulangi perbuatan tindak pidana yang sama," kata Hendra, Rabu (11/1/2023) kemarin.
Hendra mengatakan, penahanan ketiga tersangka sangat diperlukan untuk saat ini.
Agar nantinya, PSMS Medan bisa tetap mengikuti kegiatan Kongres Biasa PSSI tanpa hambatan.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka Pemalsuan Dokumen, Kodrat Shah Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polda Sumut
"Pihak PSMS Medan kabarnya kembali dipersulit untuk validasi pendaftaran peserta kongres. Sementara Sekjen PSSI infonya telah menerima surat terkait penetapan tersangka tersebut," ucap Hendra.
Hendra bilang, bahwa surat penetapan tersangka Kodrat Shah, Julius Raja dan Fityan Hamdi sudah dikirim ke Sekjen PSSI, Yunus Nusi pada 29 Desember 2022 lalu.
Surat Polda Sumut bernomor SP.Status/236/XI/2022/Ditreskrimum itu pun juga telah disebar ke awak media di Jakarta.
Baca juga: PFC Desak Polda Sumut Penjarakan Kodrat Shah, Julius Raja dan Fityan Hamdi
Sayangnya, PSSI bungkam terkait masalah ini.
Sekjen PSSI, Yunus Nusi bahkan menutup mulutnya rapat-rapat ketika ditanya mengenai penetapan status tersangka tersebut.
Mangkir Dua Kali
Sekjen DPP Partai Hanura, Kodrat Shah sudah dijadikan tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen PSMS Medan.
Kodrat Shah dijadikan tersangka bersama Julius Raja dan Fityan Hamdi.
Sejak dijadikan tersangka, Kodrat Shah selalu mangkir.
Ketua Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila (MPW PP) Sumut ini sudah dua kali tidak menghadiri panggilan penyidik Polda Sumut.
Baca juga: PENGURUS PSMS Medan Dikabarkan Pecah, Mantu Gubernur Jadi Dirut, Kodrat Shah Tak Terima
"Dari panggilan pertama kapasitas sebagai tersangka yang bersangkutan tidak hadir dan menyampaikan kepada penasihat hukumnya bahwa yang bersangkutan ada kegiatan lain," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (11/1/2023).
Meski mangkir dua kali, Polda Sumut terkesan memaklumi tindakan tak patuh hukum yang ditunjukkan Kodrat Shah.
Bahkan, Polda Sumut meminta semua pihak memaklumi ketidakhadiran Kodrat Shah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.