Viral Medsos

KPK Amankan Uang Puluhan Miliar dan Sejumlah Senpi dari Rumah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

KPK Amankan Uang Puluhan Miliar dan 12 Senjata Api dari Rumah Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

|
Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews/JEPRIMA
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Kamis (28/5/2018). Pengeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. 

"Saya juga sampaikan apresiasi atas dukungan konkrit FAO selama lebih dari 40 tahun dalam menghadapi ancaman anomali cuaca, krisis pangan, degradasi lahan, dan hilangnya keanekaragaman hayati, serta penanganan wabah penyakit hewan," tutup SYL.

Terkait Kasus Dugaan Suap Jabatan di Kementerian Pertanian

Pengeledahan rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ini diduga terkait kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian. Dalam penggeledahan tersebut, KPK membawa mesin penghitung uang ke rumah dinas Mentan tersebut.

Pantauan wartawan di lokasi, dua unit mobil Inova hitam masuk ke dalam rumah, sekira pukul 20.00 WIB. Dua unit mobil tersebut, langsung masuk dan dipakirkan di halaman rumah dinas Mentan. Kemudian, terlihat tiga orang petugas KPK turun dari mobil, dan membuka bagasi.

Dari dalam bagasi tersebut, petugas KPK mengeluarkan sebuah alat yang diduga mesin penghitung uang ke dalam rumah dinas. Di samping itu, terlihat pula dua anggota polisi berseragam dinas, dilengkapi senjata laras panjang, yang tengah berjaga di area pos jaga.

(*/tribun-medan.com)

Baca juga: Mentan SYL di Eropa, Rumah Dinasnya Digeledah KPK, Bagaimana Nasib Program Pengembangan Food Estate?

Baca juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan Jadi Tersangka, Pimpinan KPK Pastikan Masuk Tahap Penyidikan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved